Indonesia memiliki 4 warisan alam dunia: Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Lorentz, dan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS). Luas TRHS adalah 2,87 juta ha, meliputi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan luas 1.094.692 ha yang membentang di Nanggroe Aceh Darusalam dan Sumatera Utara, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan luas 1.375.349 ha di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Bengkulu, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan luas 365.000 ha di Bengkulu dan Lampung.
Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan TRHS untuk kesejahteraan masyarakat. Asisten Deputi Warisan Budaya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pamuji Lestari mengemukakan hal tersebut pada Senin (31/07/2017) di Bengkulu. “Kita wajib untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan warisan dunia untuk kesejahteraan masyarakat. TRHS termasuk warisan dunia yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan kesejahteraan masyarakat. Ini ‘PR’ kita bersama,” kata Pamuji.
Perempuan
Dalam Managing Natural World Heritage: World Heritage Resource Manual (2012) dituliskan, visi Komite Warisan Dunia untuk implementasi konvensi pada masa depan melihat warisan dunia sebagai suatu kontributor positif untuk pembangunan berkelanjutan. “Pengelola dan pengambil keputusan seharusnya melihat Warisan Dunia dapat memberikan manfaat positif untuk penghidupan dan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dengan menjawab dimensi-dimensi kemiskinan”.
Ada tiga poin dimensi kemiskinan sebagaimana tertulis dalam manual tersebut. Pertama, Kesempatan, meliputi pendapatan, perumahan, pangan, alternatif penghidupan, pendidikan dan pengembangan keterampilan baru. Kedua, Pemberdayaan, meliputi mekanisme tata kelola, partisipasi masyarakat, manfaat bagi perempuan, anak dan pemuda, akses dan hak. Ketiga, Keamanan, meliputi kesehatan, kohesi sosial, tradisi budaya, pemeliharaan sumber daya alam.
Bastian dkk (2016) dalam Gender and Protected Areas : Exploring National Reporting to the Ramsar Convention and the World Heritage Convention memperlihatkan hampir seluruh laporan status konservasi Warisan Dunia sejak tahun 1982 hingga 2015 tidak menyebutkan kata kunci gender. “Dari 1.290 laporan status konservasi Warisan Dunia, hanya sembilan – kurang dari 0,7 persen – menyebutkan kata kunci, dan kesembilan laporan tersebut menyebutkan kata kunci perempuan”.
Sembilan laporan berasal dari lima negara. Lima kata kunci ditemukan dalam laporan Kongo, dua dalam laporan Nigeria dan Mali, dan dua dalam laporan Kepulauan Solomon dan Rusia. Bastian dkk memberikan tujuh poin rekomendasi untuk meningkatkan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan dalam konservasi kawasan yang dilindungi. “Perlu pemahaman yang baik mengenai bagaimana perempuan berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi, dan apakah efek partisipasi tersebut terhadap implementasi kebijakan dan tujuan konservasi”.
Di samping itu, FAO dan RECOFTC (2015) juga menyatakan bahwa strategi-strategi kehutanan partisipatif (perhutanan sosial dan kemasyarakatan) dan kebijakan berkenaan dengan industri kehutanan dan perdagangan tidak mengakui tanggungjawab dan hak berbasis gender. Kebijakan-kebijakan tersebut mengasumsikan komunitas-komunitas merupakan entitas sosial yang homogen dengan prioritas dan kepentingan yang sama.
“Instruksi Presiden No 9/2000 menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk mengarusutamakan gender dalam program dan kebijakan pembangunan. Kendati demikian, instruksi tersebut belum dituangkan secara spesifik dalam peraturan dan perundang-undangan terkait kehutanan, baik dalam peraturan perhutanan sosial maupun peraturan yang memberikan izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu yang mempertimbangkan gender.”
Sementara itu, Rights and Resources Initiative (2017) mengungkapkan, pengabaian hak legal perempuan terhadap kehutanan komunitas adalah suatu ketidakadilan dan suatu hambatan pembangunan yang ditanggung secara utama oleh perempuan dan keluarga mereka, dan juga masyarakat yang lebih luas, dan akhirnya, semua umat manusia. “Kemajuan dan kehidupan jangka panjang masyarakat lokal dan masyarakat adat semakin tergantung pada kapasitas perempuan untuk secara konsisten mengakses, menggunakan dan melakukan kontrol terhadap hutan-hutan komunitas.”
Perhutanan Sosial
Inisiatif perempuan untuk berpartisipasi dalam pelestarian dan pemanfaatan TNKS yang merupakan bagian dari Warisan Dunia untuk peningkatan kesejahteraan perempuan telah muncul dan dipelopori Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) “Maju Bersama” Desa Pal VIII, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kepala Balai Besar TNKS Arief Toengkagie sangat mengapresiasinya. “Tanda bagi kita bahwa ada kelompok perempuan ingin berpartisipasi secara aktif untuk melestarikan TNKS, dan saya sampaikan kepada teman-teman pengelola TNKS, harus didukung karena bagus untuk kedepannya, dan bisa menjadi pemicu untuk Indonesia,” kata Arief pada Kamis (21/12/2017). Lihat video
KPPL Maju Bersama dibentuk paska pelatihan dan diskusi di Kantor Bidang 3 Badan Pengelola Wilayah Sumatera Selatan – Bengkulu Balai Besar TNKS di Rejang Lebong. Menyadari Desa Pal VIII bersentuhan dengan kawasan TNKS, Rita Wati bersama perempuan lainnya membentuk KPPL Maju Bersama pada 9 Juli 2017. “Kami ingin membantu melestarikan TNKS. Mohon bantuan dan arahan mengenai langkah selanjutnya,” kata Rita Wati sebagai Ketua KPPL Maju Bersama dalam dialog usai pengukuhan KPPL Maju Bersama oleh Wakil Bupati Rejang Lebong H. Iqbal Bastari di Balai Desa Pal VIII pada Sabtu (12/8/17).
Dialog yang dihadiri Pemerintah Desa Pal VIII, Pemda Rejang Lebong, Pemda Provinsi Bengkulu, Balai Besar TNKS, Jurusan Kehutanan Universitas Bengkulu, LSM dan media tersebut mendukung inisiatif KPPL Maju Bersama dan merumuskan kesepakatan yang ditandatangani. Adapun poin kesepakatan tersebut: 1. Memperkuat inisiatif perempuan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan perempuan; 2. Membangun KPPL Maju Bersama menjadi percontohan; dan 3. Membentuk forum komunikasi dan koordinasi.
Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mendukung inisiatif KPPL Maju Bersama untuk berpartisipasi dalam pelestarian dan pemanfaatan TNKS untuk peningkatan kesejahteraan perempuan. “Prinsip, saya mendukung, dan saya senang kalau ibu-ibu di sekitar kawasan hutan (TNKS) berinisiatif untuk mendapatkan izin (akses) dan menambah kemampuan agar bisa mengelola hutan, bisa mengambil manfaat hutan, tanpa merusak hutan,” kata Rohidin setelah mendengarkan permintaan dukungan yang disampaikan Ketua KPPL Maju Bersama Rita Wati pada Selasa (31/10/17). Lihat video
Direktur Penyiapan Kawasan dan Perhutanan Sosial Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Erna Rosdiana mengapresiasi dukungan Balai Besar TNKS terhadap inisiatif KPPL Maju Bersama yang mengajukan permohonan untuk diberdayakan melalui skema Kemitraan Kehutanan (Kemitraan Konservasi). Apalagi, inisiatif tersebut telah masuk target luasan perhutanan sosial di Bengkulu 2018. Menurut Erna, dukungan Balai Besar TNKS tersebut menunjukkan tidak ada diskriminasi terhadap perempuan. “Bukti bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam perhutanan sosial,” kata Erna pada Kamis (8/2/2018) di Bengkulu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, kebijakan perhutanan sosial telah menyebutkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak akses kelola perhutanan sosial. “Jika dalam praktik masih ada perbedaan, kita akan mengadakan afirmasi program perhutanan sosial,” tegas Siti pada Rabu (28/3/2018) di Jakarta.
Referensi:
– Situs Warisan Dunia Diupayakan Keluar dari Status Bahaya, Begini Komitmen Pemerintah (Mongabay Indonesia, 3 Agustus 2017)
– Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan Ini Bertekad Selamatkan Situs Warisan Dunia (Mongabay Indonesia, 28 Agustus 2017)
– Catatan Akhir Tahun: Nasib Situs Warisan Dunia Berstatus Bahaya, Ada di Tangan Kita (Mongabay Indonesia, 31 Desember 2017)
– Bengkulu Optimis Capai Target Perhutanan Sosial, Seperti Apa? (Mongabay Indonesia, 21 Februari 2018)
– Menteri Siti Dukung Kesetaraan Gender dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (PPID Kemenlhk, 28 Maret 2018)
– Para Pihak Bersepakat Dukung Perempuan Desa Terlibat Kelola Hutan Warisan Dunia (LivE Knowledge, 18 Agustus 2017)
– Dukung Inisiatif Perempuan Desa, Rohidin: Masyarakat Di Sekitar Taman Nasional Harus Diberdayakan (LivE Knowledge, 12 November 2017)