Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengharapkan jumlah kelompok perempuan pengelola hutan yang berhasil mendapatkan legalitas bisa bertambah. Rohidin menyampaikan harapan tersebut setelah membaca buku Membangun Jalan Perubahan: Kumpulan Otobiografi Perempuan Pelestari Hutan Larangan.
“Saya sudah membaca sebagian dari buku ini karena ada teman-teman yang mengirimkannya secara online (versi digital),” kata Rohidin saat memberikan sambutan bedah buku Membangun Jalan Perubahan: Kumpulan Otobiografi Perempuan Pelestari Hutan Larangan yang digelar oleh AJI Bengkulu bekerjasama dengan Koperasi Perempuan Pelestari Hutan dan LivE pada Selasa, 18 April 2023.
Buku tersebut menceritakan pengalaman para penulis yang berhasil memperjuangkan legalitas hak pengelolaan hutan. “Buku ini benar-benar tentang peran perempuan, dan kelihatan hasilnya. Sebagaimana filosofi yang kita tangkap bahwa mengelola hutan bukanlah sebuah kesalahan ketika fungsi hutan tetap terjaga secara lestari,” kata Rohidin.
Membacanya akan mendapatkan pemahaman tentang arti penting melibatkan banyak kelompok perempuan dalam pengelolaan hutan untuk peningkatan kesejahteraan. “Maka, saya pikir, Bu Syafni, ini sangat positif,” kata Rohidin kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Syafnizar yang duduk di sebelahnya.
Rohidin juga mengapresiasi upaya para penulis yang bersedia menuliskan pengalamannya. Langkah mendokumentasikan pengalaman, menurut Rohidin, sangatlah bernilai. Apalagi, bila hasil pendokumentasian tersebut dibukukan. “Setelah menjadi sebuah buku, terasa sekali kebermanfaatannya. Banyak orang mengatakan salah satu warisan yang akan selalu berbicara adalah buku,” kata Rohidin.
Diminta untuk Mendukung
Usai memberikan sambutan, Rohidin didatangi Ketua Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Susup Sejahtera Desa Susup Kabupaten Bengkulu Tengah Fuji Sagala dan Ketua KPTH Tanjung Heran Maju Desa Tanjung Heran Kabupaten Bengkulu Tengah Lilis Mardiana yang meminta agar Rohidin mendukung upaya mereka untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Sembari menyerahkan tembusan surat permohonan persetujuan pengelolaan HKm dan dokumen pendukung yang telah diajukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Fuji dan Lilis menceritakan sekilas upaya yang telah dilakukan KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju sejak Februari 2022. “Kalau ibu-ibu serius, berkas-berkasnya lengkap, dan tidak ada permasalahan antar anggota, saya pasti dukung,” kata Rohidin sembari tersenyum, dan langsung meminta Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Syafnizar untuk menindaklanjutinya.
KPTH Susup Sejahtera beranggotakan 135 orang dan mengusulkan permohonan persetujuan pengelolaan HKm seluas 394 hektar di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, sedangkan KPTH Tanjung Heran Maju beranggotakan 97 orang dan mengusulkan permohonan persetujuan pengelolaan HKm seluas 331 hektar di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju sudah merencanakan pengembangan pola agroforestri dan telah menyepakati pepohonan prioritas yang akan ditanam di areal yang mempertimbangkan hak, kepentingan dan peran perempuan, serta aspek ekonomi, ekologi dan sosial.
KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju juga sudah memetakan poligon areal yang diusulkan, memfasilitasi semua anggota untuk memetakan petak kebun, menginventaris potensi hasil hutan bukan kayu dari setiap petak kebun serta potensi jasa lingkungan pada areal yang diusulkan. Setiap anggota juga sudah difasilitasi untuk merancang rencana pengelolaan kebun.
Tak hanya itu, KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju juga sudah menyusun rancangan rencana kelola perhutanan sosial (RKPS) dan rencana kerja tahunan (RKT), dan akan membentuk kelompok usaha berbasis potensi HHBK dan jasa lingkungan, akan mengurus perijinan usaha, serta akan melakukan pembibitan pepohonan yang akan ditanam di areal yang diusulkan.
Lima Kelompok Perempuan di Rejang Lebong dan Kepahiang
Selain KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran di Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan HKm, terdapat juga tiga kelompok perempuan di Kabupaten Rejang Lebong yang telah mengajukan permohonan kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem kepada Balai Besar TNKS, dan dua kelompok perempuan di Kabupaten Kepahiang telah mengajukan permohonan kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem kepada BKSDA Bengkulu.
Tiga kelompok di Rejang Lebong, yakni Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Makmur Jaya Desa Mojorejo yang beranggotakan 37 orang dengan luas areal usulan 45,98 hektar, KPPL Pal Jaya Desa Pal VIII yang beranggotakan 30 orang dengan luas areal usulan 47,13 hektar, dan KPPL Mulia Bersama Desa Pal VIII yang beranggotakan 29 orang dengan luas areal usulan 55,39 hektar. Sedangkan dua kelompok di Kepahiang adalah Kelompok Perempuan Alam Sejahtera dan Lestari Desa Batu Ampar yang beranggotakan 41 orang dengan luas areal usulan 36,77 hektar, dan Kelompok Perempuan Seroja Makmur Desa Pungguk Meranti yang beranggotakan 48 orang dengan luas areal usulan 56,89 hektar.
KPPL Makmur Jaya, KPPL Pal Jaya, KPPL Mulia Bersama, Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera, dan Kelompok Perempuan Seroja Makmur juga telah dan akan melakukan berbagai upaya seperti yang telah dan akan dilakukan oleh KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju. “Sayangnya, kami tidak sempat untuk mengundang para ketua kelompok perempuan di Rejang Lebong dan Kepahiang untuk bertemu dengan Gubernur Bengkulu pada kegiatan bedah buku ini. Mudah-mudahan nantinya mereka juga berkesempatan untuk meminta dukungan dari Gubernur Bengkulu,” kata panitia kegiatan, Ella Deskomariatno. (**)