Gubernur Bengkulu akan Usulkan Areal Kawasan Hutan Khusus untuk Kelompok Perempuan

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah akan mengusulkan areal kawasan hutan untuk dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menyampaikan rencana tersebut saat menanggapi aspirasi dari Aliansi Kelompok Perempuan Pengelola Hutan (AmpuH) yang beraudiensi di ruang pertemuan di Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis (6/7/23) siang.

AmpuH bersama Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu Juliswani usai berdialog.

Untuk merealisasikannya, Rohidin pun meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu untuk melakukan pendataan. Rohidin berharap rapat koordinasi tersebut bisa dilakukan dalam satu atau dua bulan kedepan.

“Kita rekap dulu dalam bentuk tabel. Berapa yang sudah disetujui, berapa yang masih dalam proses, dan berapa calon usulan. Sehingga, nanti saya bisa bicara, kami mengusulkan pengelolaan hutan khusus untuk kelompok perempuan dengan luasan sekian ribu hektar yang berada di sekian lokasi,” kata Rohidin yang juga berencana akan menemui langsung direktur jenderal yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan kawasan hutan di KLHK.

Mengenai fasilitasi penguatan kapasitas dan bantuan untuk kelompok perempuan terkait kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha, Rohidin juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. “Perlu melibatkan OPD-OPD teknis, dan juga perlu disinkronkan dengan Pemda kabupaten/kota,” kata Rohidin.

Menurut Rohidin, rencana mengusulkan areal kawasan hutan untuk dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan penting untuk dilakukan. Sehingga, kesenjangan jumlah perempuan dan laki-laki dalam pengelolaan hutan bisa diturunkan. “Mayoritas yang mengusulkan legalitas pengelolaan hutan adalah laki-laki. Ketika di Bengkulu banyak kelompok perempuan yang mengusulkan, ini bisa menjadi isu nasional yang positif,” kata Rohidin yang juga menambahkan akan meneruskan aspirasi mengenai jangka waktu kerjasama kemitraan konservasi agar bisa menjadi 35 tahun.

AmpuH merupakan aliansi yang dibentuk 11 kelompok perempuan yang telah dan sedang berproses mendapatkan legalitas pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan TNKS, Taman Wisata Alam Bukit Kaba dan Hutan Lindung. Sebelas kelompok tersebut adalah Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama, KPPL Karya Mandiri, KPPL Sumber Jaya, KPPL Sejahtera, KPPL Makmur Jaya, KPPL Pal Jaya dan KPPL Mulia Bersama di Kabupaten Rejang Lebong, Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera dan Kelompok Perempuan Seroja Makmur di Kabupaten Kepahiang, dan Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebelas kelompok tersebut juga sudah membentuk 18 kelompok usaha pangan olahan Kecombrang, Pakis, Bambu, Pulutan, Nangka, Alpukat, Jengkol, Durian, Aren dan Pinang. AmpuH dibentuk pada Senin (3/7/23) di Kota Bengkulu.

AmpuH bersama Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera.

Saat menyampaikan aspirasi, Ketua AmpuH, Neneng Puspita mengatakan bahwa AmpuH sudah berdialog dengan Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan LIngkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera pada Selasa (4/7/23). Dalam dialog, AmpuH sudah menyampaikan capaian-capaian dan tantangan-tantangan yang dihadapi seluruh kelompok, serta dukungan yang dibutuhkan untuk menghadapi dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

AmpuH juga mencatat beberapa poin penting yang disampaikan para pihak tersebut. “Pertama, para pihak tersebut sangat mengapresiasi upaya kami untuk mendapatkan dan memperpanjang legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan. Bahkan, upaya yang kami lakukan dianggap sebagai sejarah baru dan terobosan luar biasa yang dilakukan perempuan-perempuan Bengkulu. Sehingga, khususnya Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu dan DLHK Provinsi Bengkulu sangat membantu upaya yang kami lakukan,” kata Neneng.

Koordinator AmpuH, Daerah Rejang Lebong, Reva Hariani menambahkan, AmpuH juga melihat itikad Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu dan BPSKL Wilayah Sumatera untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas dan pemberian bantuan perlengkapan terkait kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.

“Hanya saja, mungkin karena ada keterbatasan, para pihak tersebut tidak bisa memfasilitasi dan memberikan bantuan secara langsung. Peran yang bisa dilakukan para pihak tersebut adalah memberikan arahan dan rekomendasi untuk instansi terkait dan pihak swasta,” ujar Reva.

Anggota AmpuH, Feni Oktaviana juga menambahkan, AmpuH mendapatkan informasi dari Bappeda Provinsi Bengkulu bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat merupakan program prioritas Gubernur Bengkulu. Namun, AmpuH tidak mendapatkan informasi bahwa program tersebut memprioritaskan perempuan untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan, dalam bentuk kelompok perempuan.

“Sehingga, Bappeda Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa perlu dilakukan rapat koordinasi para pihak untuk membahas secara khusus terkait fasilitasi penguatan kapasitas dan pemberian bantuan secara khusus untuk kelompok perempuan yang sedang mendapatkan dan memperpanjang legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan,” kata Feni.

Neneng pun menambahkan, AmpuH sangat berharap agar Gubernur Bengkulu yang memiliki kepedulian dan keberpihakan kepada kelompok perempuan yang berupaya mendapatkan dan memperpanjang legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk membuat kebijakan khusus untuk perempuan.

“Menurut kami, kebijakan secara khusus untuk perempuan tersebut akan menjadi bukti dari kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak perempuan terkait hutan,” ujar Neneng.

Sebelum menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Neneng, Reva dan Feni, Rohidin mempersilakan anggota AmpuH lainnya untuk memberikan tambahan. Anggota AmpuH, Lina Sari Susanti pun memanfaatkan kesempatan tersebut. Lina mewakili KPPL Makmur Jaya, KPPL Pal Jaya dan KPPL Mulia Bersama yang belum menandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Besar TNKS.

Lina mengatakan, informasi yang diterima dari Balai Besar TNKS bahwa proses lebih lanjut terhadap proposal kerjasama yang sudah diajukan belum bisa dilakukan karena harus menunggu keluarnya peraturan baru. “Kami memohon bantuan Gubernur untuk memberikan semacam jaminan ke Balai Besar TNKS supaya permohonan kami disetujui, dan kami bisa menandatangani perjanjian kerjasama,” kata Lina.

Anggota AmpuH lainnya, Amelia Kontesa yang mewakili KPALS dan KPSM juga memberikan tambahan. Sama dengan KPPL Makmur Jaya, KPPL Pal Jaya dan KPPL Mulia Bersama, menurut Amelia, KPALS dan KPSM juga sudah mengajukan permohonan kerjasama, membuat rancangan perjanjian kerjasama, rancangan rencana pengelolaan program, rancanga rencana kerja tahunan, dan rencana kelola kebun.

“Kami juga memohon bantuan Gubernur untuk memberikan jaminan ke BKSDA Bengkulu agar permohonan kami disetujui, dan kami bisa menandatangani perjanjian kerjasama,” ujar Amelia.

Selanjutnya, Pengawas AmpuH, Fuji Sagala yang mewakili KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju meminta bantuan Gubernur Bengkulu untuk mempercepat proses persetujuan pengelolaan HKm agar penyerahan SK persetujuan pengelolaan HKm bisa diberikan secara bersamaan dengan kelompok lain yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu tak lama lagi.

“Yang membuat kami senang, informasi yang kami terima bahwa KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju merupakan dua kelompok perempuan yang pertama di Indonesia yang mengajukan HKm. Kalau saja SK kami akan diberikan oleh Presiden Jokowi, tentulah ini akan menjadi kebanggaan Provinsi Bengkulu yang tercipta di bawah kepemimpinan Bapak,” kata Fuji.

Anggota AmpuH, Rita Wati juga tidak membuang kesempatan untuk memberikan tambahan. Mewakili KPPL Maju Bersama, KPPL Karya Mandiri, KPPL Sumber Jaya dan KPPL Sejahtera yang telah bermitra dengan Balai Besar TNKS, Rita meminta bantuan Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan ke Menteri LHK agar jangka waktu kerjasama dengan Balai Besar TNKS bisa selama 35 tahun.

“Saat ini, jangka waktu kerjasama cuma 5 tahun. Walaupun bisa diperpanjang, namun akan lebih baik bila jangka waktunya selama 35 tahun seperti HKm. Jika kami bisa bekerjasama selama 35 tahun, kami kaum perempuan bisa untuk memastikan pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan bisa berkelanjutan setidaknya selama 35 tahun,” ujar Rita.

Anggota AmpuH lainnya, Wahyuni Saputri juga menyampaikan tambahan. Menurutnya, sebelas kelompok yang merupakan anggota AmpuH sangat beruntung karena mendapatkan kesempatan difasilitasi sejumlah kegiatan penguatan kapasitas untuk memperjuangkan legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan. Namun, masih sangat banyak perempuan-perempuan di desa lain yang belum mendapatkan kesempatan untuk difasilitas untuk memperjuangangkan hak-hak perempuan terkait hutan.

“Kami sangat berharap Gubernur mau membuat kebijakan khusus yang memprioritaskan perempuan untuk mendapatkan kesempatan difasilitasi baik yang sudah bekerjasama, yang sedang berproses, maupun yang belum. Saya optimis Bapak bersedia membuat kebijakan tersebut, karena hasil saya searching di internet, sepertinya Bapak merupakan satu-satunya Gubernur di Indonesia yang memiliki kepedulian dan keberpihakan kepada perempuan dan hutan,” ungkap Wahyuni. (**)

Related Posts

Dukung Perjuangan Koppi Sakti Kepahiang, DPRD Kepahiang Ajak Lakukan Pertemuan Lanjutan

DPRD Kepahiang menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Kepahiang. Oleh karena itu, DPRD Kepahiang mengajak agar Koppi Sakti Kepahiang…

ranperdes

Sejarah Baru, Ranperdes yang Disusun Perempuan Petani Kopi untuk Atasi Perubahan Iklim Ditetapkan

Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan…

Koppi Sakti Desa Pungguk Meranti Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 68,22 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Pungguk Meranti juga terus melanjutkan upaya untuk menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi…

Koppi Sakti Desa Tebat Tenong Luar Buat Lubang Angin di 61,72 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Tebat Tenong Luar juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada…

Koppi Sakti Desa Batu Ampar Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 50,77 Ha Kebun Kopi

Upaya Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Batu Ampar menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi yang selaras dengan aksi…

Koppi Sakti Desa Mojorejo Buat Lubang Angin di 50,84 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Mojorejo telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada Pemerintah Desa Mojorejo….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *