Kawasan Lindung, Pertanian Hutan, Pangan dan Gender Menyatu di Hutan Warisan Dunia

“Kita harus menjauh dari situasi saat ini di mana permintaan akan pangan telah mengakibatkan ketidaktepatan praktik pertanian yang mendorong konversi hutan dalam skala besar menjadi lahan pertanian dan hilangnya keanekaragaman hayati,” tulis FAO dalam The State of The World Forests 2020: Forests, Biodiversity and People memberikan peringatan.

FAO (mengutip Hosonuma et al) mengungkapkan, hampir 75 persen dari deforestasi di 75 persen hutan di dunia selama periode 2000 – 2010 disumbang oleh pertanian. Sebesar 40 persen disumbang oleh pertanian skala besar dan 33 persen disumbang oleh pertanian subsisten lokal. Secara global, menurut Wade et al (2020), deforestasi selama periode 2001-2018 mencapai 401,3 juta ha atau 12,2 persen dari total hutan (3.289 juta ha).

Pertanian juga penyumbang terbesar deforestasi di Indonesia. Menurut Austin et al (2019), pertanian menyumbang 66 persen deforestasi selama periode 2001 – 2016. Pertanian skala besar menyumbang 44 persen dan pertanian skala kecil menyumbang 22 persen. Mencermati pertanian skala kecil terus menyumbang deforestasi, Austin et al mengatakan, penting bagi Indonesia untuk “merancang intervensi pengelolaan hutan yang memperhitungkan nilai dan persyaratan terhadap agen perubahan tersebut.”

Kawasan Lindung

Kawasan lindung atau kawasan hutan yang dilindungi juga tidak luput dari deforestasi oleh pertanian. Secara global, menurut Wade et al, deforestasi di kawasan lindung sebesar 25,5 juta ha atau 4,1 persen dari total luas kawasan lindung (628,1 juta ha). Kendati rata-rata deforestasi di kawasan lindung lebih rendah dibandingkan di luar kawasan lindung, namun trendnya hampir serupa dengan trend deforestasi secara global. Selama 2001 – 2014, Wade et al menambahkan, sumbangan pertanian terhadap deforestasi di kawasan lindung berfluktuasi sebesar 38 persen pada 2001 dan 22 persen pada 2014.

KPPL Maju Bersama menata dan membudidaya kecombrang di area kemitraan konservasi. Foto: Rika Nofianti

Di Indonesia, tingkat deforestasi di kawasan lindung agak berbeda dibandingkan kondisi global. Badan Pusat Statistik (mengutip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) memperlihatkan, tingkat deforestasi di kawasan lindung lebih besar dibandingkan di luar kawasan lindung. Untuk periode 2013 – 2017, persentasenya berfluktuasi dengan sumbangan sebesar 74,7 persen pada 2013 – 2014 dan 50,8 persen pada 2017 – 2018. Selama 2001 – 2016, menurut Austin et al, proporsi sumbangan pertanian skala kecil terhadap deforestasi di kawasan lindung berkisar 20 persen.

Hutan dan Pangan

Ketidaktepatan praktik pertanian untuk memenuhi permintaan pangan dengan mengkonversi hutan patut disesalkan. Mengingat hutan memiliki peran atau kontribusi krusial terkait pangan. Menurut Vira et al (2015) hutan memiliki peran langsung dan tidak langsung terkait pangan. Untuk peran langsung meliputi 1. Keanekaragaman, kualitas dan kuantitas makanan berupa penyedia pangan berupa buah, sayur, kacang, jamur, pakan ternak, pangan hewani (daging hewan buruan, ikan dan serangga), dan 2. Jaring pengaman mata pencaharian berupa pangan untuk masa paceklik dan masa kelangkaan lainnya, komposisi nutrisi dan bahan bakar kayu untuk memasak. Sedangkan peran tidak langsung meliputi 1. Produk pohon untuk penghasilan pendapatan berupa tanaman pepohonan, produk-produk kayu, hasil hutan bukan kayu dan hasil pohon lainnya, dan 2. Jasa eksositem berupa penyedia sumber daya genetik, penyerbukan, pengatur iklim mikro, penyedia habitat, penyedia air (kuantitas dan kualitas), pembentuk tanah, pengendali erosi, siklus nutrisi dan pengedali hama.

Sementara itu, HLPE (2017) menyebutkan empat saluran utama kontribusi hutan untuk pangan meliputi: 1. Penyedia pangan secara langsung meliputi keragaman dan kualitas makanan; penyedia pangan hewani; penyedia pakan ternak; perdagangan produk pangan dari hutan; dan penyangga kelangkaan pangan, 2. Penyedia bioenergi, terutama untuk memasak (kayu bakar), 3. Mata pencaharian dan ekonomi meliputi pendapatan; pekerjaan; dan peran gender, dan 4. Penyedia jasa ekosistem yang penting untuk produksi pertanian dalam jangka panjang meliputi pengatur air; pembentuk tanah, pelindung dan sirkulasi nutrisi; stabilitas agroekosistem, pelindung keanekaragaman hayati dan sumber daya hilir; penyerbukan; dan sinergi dan pertukaran.

Pertanian Hutan dan Pangan

Begitu krusialnya peran dan kontribusi hutan terkait pangan, maka praktik pertanian tanpa mengakibatkan deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati sangat penting untuk dipromosikan. Apalagi, menurut Sunderland dan Vasquez (2020), sudah cukup banyak bukti bermunculan yang meruntuhkan penghalang antara pertanian dan konservasi hutan pada skala bentang alam dapat memiliki potensi yang signifikan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan memastikan produksi pertanian yang lebih berkelanjutan.

Salah satunya adalah pertanian hutan (forest farming). Menurut Yeo (2020), pertanian hutan dapat menjadi alternatif terhadap model pertanian destruktif yang telah mendominasi di berbagai lansekap. Praktik pertanian yang sengaja membudidayakan produk hutan non-kayu (HHBK) bernilai ekonomi secara berkelanjutan di hutan dengan kondisi naungan dan lokasi yang cocok ini dapat meningkatkan komposisi dan struktur dan kesehatan, kualitas dan nilai ekonomi hutan dalam jangka panjang (The Center for Agroforestry, University of Missouri, 2018).

Pertanian hutan biasanya berkaitan spesies bernilai tinggi seperti tanaman pangan, herbal dan obat-obatan, bunga, dekorasi dan kerajinan yang tumbuh subur di lingkungan yang teduh atau di bawah kanopi pohon. “Pertanian hutan memberikan insentif untuk melindungi hutan, dengan memberikan alasan ekonomi untuk hutan agar tetap berdiri, daripada ditebang atau dibersihkan,” ujar Yeo. Pertanian hutan, menurut Adhikari (2020), adalah sebuah cara berpikir baru tentang hutan dan pangan. Edible forests, demikian Adhikari menyebutnya, “adalah hutan tempat orang menanam pohon dan tanaman yang dapat menghasilkan makanan di hutan, serta memanen apa yang tumbuh secara alami.”

Kawasan Lindung, Pangan dan Gender

Sunderland dan Vasquez mengungkapkan, banyak kawasan lindung di seluruh dunia mengakibatkan hilangnya hak atas tanah dan akses pangan bagi penduduk lokal. Namun, tidak sedikit pula kawasan lindung yang dikelola dengan menghormati hak penduduk lokal atas hutan dan pangan memperlihatkan bahwa tujuan konservasi keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan tidaklah bertentangan. “Di situlah letak kesempatan untuk memikirkan kembali bagaimana kawasan yang dilidungi ditetapkan dan dikelola untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan.”

Menurut UNDP (2010), model pengelolaan kawasan lindung mengalami perubahan dari model klasik, model modern dan model post-2010. Dalam model post-2010, kawasan lindung dipandang sebagai komponen penting dari sistem pendukung kehidupan, dan mereka diharapkan untuk melakukan lebih banyak – dalam hal kontribusi ekologis, sosial dan ekonomi – daripada yang pernah dimiliki sebelumnya. Salah satunya adalah mengintegrasikan kawasan lindung dengan rencana ketahanan pangan. “Kawasan lindung dapat memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan… Perencana harus mempertimbangkan beberapa langkah dasar dalam mengintegrasikan kawasan lindung ke perencanaan ketahanan pangan…”

Dalam Kawasan Lindung, Masyarakat dan Ketahanan Pangan, FAO (2014) juga mengungkapkan, rencana pengelolaan kawasan lindung yang tidak hanya menangani perlindungan, tetapi juga menggabungkan penggunaan berkelanjutan dan melibatkan masyarakat lokal cenderung lebih berhasil dalam jangka panjang. Pengelolaan bersama antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi solusi tata kelola yang berguna untuk kawasan lindung, juga menawarkan kesempatan untuk menggabungkan pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat lokal dalam pemantauan dan kegiatan manajemen lainnya.

Salah satu plot pulutan di kawasan TNKS. Foto: Harry Siswoyo

FAO juga mengakui, pengetahuan tradisional dan persepsi masyarakat lokal adalah penting untuk pengelolaan dan pelestarian spesies tumbuhan dan hewan di kawasan lindung. “Perempuan khususnya seringkali memiliki pengetahuan khusus tentang hutan, pohon, dan satwa liar dalam hal keanekaragaman spesies, penggunaan untuk berbagai keperluan, dan praktik konservasi dan pengelolaan berkelanjutan. Memanfaatkan pengetahuan tradisional dengan lebih baik dan menggabungkannya dengan pengetahuan ilmiah berpotensi meningkatkan peran kawasan lindung dalam ketahanan pangan bagi masyarakat setempat.”

IUCN (2016) tidak menampik bahwa kebijakan yang mengatur konservasi keanekaragaman hayati secara historis tidak memprioritaskan keadilan gender, dan sebagai hasilnya, perempuan sering dikecualikan dari partisipasi dalam perencanaan, implementasi, pengambilan keputusan dan manfaat kebijakan konservasi. Hal tersebut tidak hanya menghentikan kemajuan pemberdayaan perempuan, tetapi juga meremehkan kontribusi perempuan terhadap upaya konservasi.

Sehingga, kebijakan dan program konservasi yang berkeadilan gender menjadi sangat krusial untuk diintegrasikan dalam tata kelola kawasan lindung dan konservasi keanekaragaman hayati. “Mengakui pengetahuan mendalam perempuan tentang sumber daya alam dan potensi mereka sebagai agen perubahan untuk pembangunan berkelanjutan – belum lagi hak asasi manusia mereka untuk berpartisipasi dalam setiap tingkat pengambilan keputusan – secara bersamaan dapat meningkatkan efektivitas upaya konservasi, sekaligus memenuhi komitmen terhadap pemberdayaan perempuan dan keadilan gender”.

Cerita Perempuan Desa Penyanggah TNKS di Rejang Lebong

Selasa, 5 Maret 2019. Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII, Kabupaten Rejang Lebong menjadi kelompok perempuan desa pertama di Indonesia yang berhasil dalam memperjuangkan hak untuk terlibat mengelola dan melestarikan kawasan lindung dengan menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Anggota KPPL Maju Bersama memanen kecombrang yang tumbuh alami di areal kemitraan. Foto: Dedek Hendry

Sebagai mitra konservasi, KPPL Maju Bersama berhak untuk memanfaatkan Kecombrang (Etlingera elatior) dan Pakis (Diplazium esculentum) yang tumbuh liar dan membudidayakannya di bawah kanopi pohon di zona tradisional TNKS seluas 10 hektar, dan melestarikan kawasan TNKS untuk membangun ketahanan pangan.

Mereka memilih kecombrang dan pakis karena secara turun temurun perempuan telah memanfaatkannya untuk membuat beragam menu makanan untuk di rumah atau kegiatan sosial kebudayaan dan keagamaan. Khusus kecombrang, mereka juga memiliki pengetahuan bahwa mengonsumsinya bagus untuk kesehatan perempuan. “Terutama untuk mencegah kanker payudara dan serviks,” ujar Ketua KPPL Maju Bersama Rita Wati.

Bukan hanya untuk menu makanan di rumah atau kegiatan sosial dan kebudayaan, mereka juga memanfaatkan kecombrang dan pakis di kawasan TNKS untuk membangun usaha dengan memproduksi dodol, wajik dan sirup kecombrang, dan stik pakis. Mereka juga akan menata pohon kecombrang dan pakis di areal kemitraan agar menjadi lokasi wisata edukasi.

Bagi mereka, menjaga kelestarian TNKS juga sangat penting untuk ketahanan pangan bagi masyarakat desa, khususnya masyarakat yang memiliki lahan pertanian di luar kawasan TNKS. Bila TNKS yang memiliki fungsi sebagai penyedia air, penjaga kestabilan iklim/cuaca, penjaga kesuburan tanah dan habitat hewan penyerbuk mengalami kerusakan, maka kesuburan dan produktivitas pertanian bisa menurun.

Selain itu, kerusakan TNKS akan memberikan dampak negatif secara berlapis kepada perempuan, terutama perempuan petani. “Selain menyadari arti penting TNKS bagi kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan, kami juga melihat potensi kecombrang dan pakis yang tumbuh liar di kawasan TNKS yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan,” kata Rita.

Sabtu, 8 Agustus 2020. Bila tidak ada perubahan, KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar, Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi kelompok perempuan desa kedua Indonesia yang berhasil dalam memperjuangkan hak untuk terlibat mengelola dan melestarikan kawasan lindung dengan menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Dengan menjadi mitra konservasi, KPPL Karya Mandiri berhak untuk memanfaatkan Bambu (Bambuseae) dan Pulutan (Urena lobata) yang tumbuh liar dan membudidayakannya di zona tradisional TNKS seluas 10 hektar, dan melestarikan kawasan TNKS.

KPPL Karya Mandiri memilih bambu karena secara turun temurun perempuan telah memanfaatkannya untuk membuat beragam menu masakan (rebung asam, rebung manis dan lemea) untuk di rumah atau kegiatan sosial kebudayaan dan keagamaan dan membuat beragam kerajinan untuk beragam keperluan perempuan. Begitu pula dengan pulutan karena secara turun temurun mereka telah memanfaatkannya untuk bahan campuran membuat makanan (kue cucur).

“Kalau menggunakan daun pepulut (pulutan), kami tidak perlu lagi menggunakan pengembang. Kalau menggunakan daun pepulut, kue cucur yang dihasilkan juga lebih renyah dan gurih. Selain itu, kami dapat informasi bahwa daun pepulut juga bagus untuk mencegah diabetes,” kata Ketua KPPL Karya Mandiri Eva Susanti. Mereka juga akan memanfaatkan bambu dan pepulut di kawasan TNKS untuk membangun usaha dengan memproduksi beragam kerajinan dan kuliner.

Koordinator PEH Bidang PTN Wilayah III Balai Besar TNKS Emi Hayati Danis dan KPPL Karya Mandiri. Foto: Harry Siswoyo

Situs Warisan Dunia

TNKS merupakan salah satu taman nasional terbesar di Indonesia. Luas TNKS adalah 1.389.510 hektar dan membentang di wilayah Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Selatan. Di Provinsi Bengkulu, luas TNKS adalah 348.841 hektar dan membentang di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko, dan membentang di wilayah 105 desa.

Selain ditetapkan sebagai ASEAN Heritage Parks, TNKS bersama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan Taman Nasional Gunung Leuser ditetapkan sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang masuk daftar Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites). (**)

Related Posts

Mengenal Kopi Semang, Kopi Dengan Harga “Launching” Rp 500 Ribu per Kg

“500 ribu rupiah,” ujar Barista KM Nol Café, Herry Supandi secara lugas menyebutkan harga perkenalan yang pantas untuk setiap kilogram roasted bean kopi semang yang diluncurkan oleh…

Perempuan Petani Kopi Ajukan Ranperdes untuk Hadapi Perubahan Iklim

Inisiatif perempuan petani kopi di Desa Batu Ampar dan Desa Pungguk Meranti menyusun dan mengajukan Ranperdes tersebut bukan tidak beralasan. Mereka telah merasakan secara nyata berbagai dampak dari perubahan iklim, dan mengkhawatirkan dampaknya akan semakin memburuk pada masa mendatang.

Gubernur Bengkulu akan Usulkan Areal Kawasan Hutan Khusus untuk Kelompok Perempuan

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah akan mengusulkan areal kawasan hutan untuk dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

29 Kelompok Perempuan Pengelola Hutan dan Usaha HHBK akan Berdialog dengan Gubernur Bengkulu

Sebanyak 29 kelompok perempuan pengelola hutan dan usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK) akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan dialog dengan para pemangku kebijakan, yakni Balai Besar Taman…

Ketika 11 Kelompok Perempuan Pengelola Hutan Berlatih Pemetaan Partisipatif Berbasis Teknologi Solutif

“Misi berhasil…,” teriak Feni yang langsung disambut dengan teriakan anggota Tim 1 lainnya, “Yes…, yes…, yes…” Teriakan tersebut merupakan luapan kegembiraan Tim 1 karena telah berhasil menyelesaikan…

Gubernur Bengkulu Harapkan Jumlah Kelompok Perempuan Pengelola Hutan Bisa Bertambah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengharapkan jumlah kelompok perempuan pengelola hutan yang berhasil mendapatkan legalitas bisa bertambah. Rohidin menyampaikan harapan tersebut setelah membaca buku Membangun Jalan Perubahan: Kumpulan…

This Post Has One Comment

  1. Inisiatif awal yg bagus, semoga ditopang juga oleh kelembagaab dan pemasaran yg baik supaya menjadi awal kemandirian ekonomi desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *