Perjuangkan Aspirasi Perempuan Desa Sekitar TNKS, DPRD Tunggu Komunikasi Lanjutan

DPRD Rejang Lebong akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan Jaringan Perempuan Desa Sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) melalui dokumen “Meminta Pemda Rejang Lebong Melaksanakan Kewajiban Memberdayakan Perempuan Desa Sekitar TNKS” dalam audiensi pada Sabtu (3/3/18) siang. “Kami akan koordinasikan dengan komisi dan instansi terkait. Insya Allah, kami akan memperjuangkan aspirasi ibu-ibu,” kata Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali setelah menerima dokumen dan mendengar penjelasan dari perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS.

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS berfoto bersama Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali dan Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Untung Basuki usai audiensi.

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Untung Basuki yang mendampingi Ali saat menerima audiensi juga menyatakan hal serupa. “Kalau lah berkaitan dengan masyarakat, Insya Allah pasti akan kami dukung. Dan kami mengapresiasi apa yang dilakukan ibu-ibu, sangat luar biasa, memanfaatkan hasil hutan, tanpa merusak hutan,” kata Untung. Untuk itu, Untung meminta agar Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS menyampaikan bentuk rill kegiatan yang dibutuhkan, sehingga bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait yang memiliki program/kegiatan yang sesuai.

Koordinator Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS Rita Wati didampingi anggota Susila Elawati menyerahkan dokumen aspirasi “Meminta Pemda Rejang Lebong Melaksanakan Kewajiban Memberdayakan Perempuan Desa Sekitar TNKS” kepada Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali.

“Terkait anggaran, kalau masuk ke kami, berkaitan langsung dengan masyarakat, saya rasa tidak mungkin ditolak, Insya Allah pasti diakomodir. Hanya saja, masuk dimana? Untuk itu, tolong sampaikan semacam proposal yang isinya dipilah-pilah, desa apa, keinginannya apa dan potensinya apa. Nanti, saat rapat kerja, kami tinggal sampaikan dengan komisi dan instansi terkait. Berkaitan akses TNKS, kami akan berkoordinasi dengan mitra, termasuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemda Provinsi, dan tidak tertutup kemungkinan kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Unesco,” tambah Untung.

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS memberikan penjelasan dari aspirasi yang disampaikan.

Ali pun menambahkan, “Jadi, kami menunggu tindaklanjut dari apa yang disampaikan oleh pak Untung tadi… Silakan dibuat, apakah ingin beda (terpisah) atau sama. Kalau ingin bersama-sama, silakan buat dalam satu proposal. Buatkan kategori pelatihan yang diinginkan, sebab tadi cukup banyak pelatihan yang disebutkan oleh ibu-ibu. Banyak dinas yang memiliki program/kegiatan yang mungkin sesuai, nanti tinggal dikoordinasikan… Jadi, kami tunggu komunikasi lanjutan dari ibu-ibu,” kata Ali.

TNKS Memiliki Arti Penting Bagi Perempuan

Saat diminta penjelasan terhadap aspirasi, perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS, Susila Elawati mengatakan, TNKS  memiliki arti penting bagi perempuan. TNKS merupakan penghasil oksigen, sumber air dan sumber daya alam lainnya. “Air sangat berarti bagi perempuan. Perempuan sama dengan air, air sama dengan perempuan. Dari bangun tidur sampai tidur lagi, perempuan membutuhkan air. Perempuan yang bekerja di sawah dan kebun juga membutuhkan air. Perubahan TNKS bisa mengurangi oksigen, air, dan sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan perempuan,” kata Susila.

Perempuan, sambung Susila, memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk mendapatkan oksigen dan air yang bersih atau sehat, termasuk hak untuk melindungi dan memanfaatkan TNKS. Selain itu, perempuan juga memiliki hak atas informasi, hak atas pendidikan dan pelatihan atau penguatan kapasitas, hak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan berkaitan dengan TNKS, dan hak untuk memanfaatkan hutan dan hasil hutan. “Hak memanfaatkan sumber daya alam di TNKS, tanpa merusak, seperti sayur-sayuran, obat-obatan, kayu kering untuk kayu bakar dan lainnya,” kata Susila.

Perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS lainnya, Luci Lestari menambahkan, mereka telah bersepakat untuk meminta DPRD menganggarkan program pemberdayaan perempuan untuk perempuan desa sekitar TNKS. Seperti pelatihan pembentukan kelompok, penguatan kapasitas kelompok, pelatihan pengenalan pemanfaatan kawasan dan potensi sumberdaya alam di TNKS secara berkelanjutan, dan pelatihan ekonomi produktif yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari TNKS. “Kami minta DPRD mendukung dan menindaklanjuti aspirasi kami,” kata Luci.

Perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS lainnya, Fery Murtingrum mengatakan, dukungan dari DPRD yang memiliki fungsi controlling dan budgeting terhadap aspirasi yang disampaikan sangat dibutuhkan. “Dampak paling buruk dari kerusakan lingkungan adalah perempuan. Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan dari DPRD. DPRD bisa mensupport program atau kegiatan untuk perempuan desa sekitar TNKS melalui fungsi anggaran. Baik kegiatan yang berkenaan dengan pengembangan kapasitas dan akses pemanfaatan TNKS,” kata Fery.

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS menyusun poin-poin aspirasi di Kantor Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS.

Rita Wati Didaulat Jadi Koordinator

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS dibangun berdasarkan kesepakatan perwakilan perempuan desa sekitar TNKS, KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, KPPSWD, Perkumpulan LivE, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Rejang Lebong yang terlibat dalam kegiatan “Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman: Perempuan dan TNKS/Hutan Warisan Dunia” di Kantor Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS pada Jumat – Sabtu, 2-3 Maret 2018. Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS dibangun untuk menjadi wadah belajar dan berkegiatan bersama. Rita Wati yang juga Ketua KPPL Maju Bersama didaulat menjadi koordinatornya.

Susila Elawati mewakili kelompoknya menyampaikan hasil kerja terkait arti penting dan dampak perubahan TNKS.

Saat berkegiatan, mereka mendiskusikan arti penting TNKS bagi kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan, dampak perubahan TNKS, hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan, dan pemberdayaan masyarakat (perempuan) desa sekitar taman nasional. Aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Rejang Lebong merupakan rangkuman hasil kerja saat berkegiatan. Judul dokumen aspirasi dibuat dengan merujuk Pasal 49 Ayat (1) PP No. 108/2015 bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Untuk diketahui, TNKS merupakan salah satu taman nasional di Indonesia yang ditetapkan sebagai Asean Heritage Parks, dan bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ditetapkan sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) dalam daftar Warisan Dunia oleh World Heritage Committee UNESCO.

Related Posts

Dukung Perjuangan Koppi Sakti Kepahiang, DPRD Kepahiang Ajak Lakukan Pertemuan Lanjutan

DPRD Kepahiang menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Kepahiang. Oleh karena itu, DPRD Kepahiang mengajak agar Koppi Sakti Kepahiang…

ranperdes

Sejarah Baru, Ranperdes yang Disusun Perempuan Petani Kopi untuk Atasi Perubahan Iklim Ditetapkan

Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan…

Koppi Sakti Desa Pungguk Meranti Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 68,22 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Pungguk Meranti juga terus melanjutkan upaya untuk menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi…

Koppi Sakti Desa Tebat Tenong Luar Buat Lubang Angin di 61,72 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Tebat Tenong Luar juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada…

Koppi Sakti Desa Batu Ampar Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 50,77 Ha Kebun Kopi

Upaya Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Batu Ampar menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi yang selaras dengan aksi…

Koppi Sakti Desa Mojorejo Buat Lubang Angin di 50,84 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Mojorejo telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada Pemerintah Desa Mojorejo….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *