Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Ampar dan Kepala Desa Batu Ampar bersepakat untuk menetapkan Ranperdes Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim menjadi Peraturan Desa Batu Ampar Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim.
Ditemui pada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Desa Batu Ampar, Harwan Iskandar mengatakan, penetapan Peraturan Desa Batu Ampar Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim merupakan wujud pengakuan dan perlindungan Pemerintah Desa Batu Ampar terhadap gerakan yang dilakukan oleh perempuan petani kopi. “Dengan Perdes, diharapkan terbangun konsistensi gerakan, termasuk bisa memperkuat dan memperluas gerakan yang dilakukan dalam berkontribusi untuk mengatasi perubahan iklim,” ujar Harwan.

Penetapan Peraturan Desa Batu Ampar Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim, lanjut Harwan, juga diharapkan bisa membantu perempuan petani kopi dalam memperluas akses untuk meningkatkan kapasitas dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. “Selain menjadi pedoman bagi perempuan petani kopi dan Pemerintah Desa Batu Ampar, Perdes ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang ingin mendukung gerakan yang dilakukan,” kata Harwan.
Keberdayaan Perempuan Petani Kopi
Seperti diketahui, perempuan petani kopi di Desa Batu Ampar berinisiatif menyusun dan mengajukan Ranperdes Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim ke Pemerintah Desa Batu Ampar. Mereka berinisiatif bukan tanpa alasan. Mereka khawatir dampak negatif perubahan iklim terhadap kopi dan perempuan petani kopi akan semakin memburuk pada masa mendatang. Sehingga, mereka menilai perlu upaya untuk mengembangkan peran dan meningkatkan keberdayaan perempuan petani kopi untuk mengatasi perubahan iklim.
Dalam Ranperdes, mereka menyatakan bahwa langkah yang dapat dilakukan oleh perempuan petani kopi untuk mengatasi perubahan iklim adalah merevitalisasi sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi yang selaras dengan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Mereka juga menyebut kebun kopi yang dikelola dengan menerapkan berbagai kearifan/praktik lokal yang selaras dengan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan istilah kebun kopi tangguh iklim.

Selain untuk melestarikan berbagai kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi, langkah membangun kebun kopi tangguh iklim juga bertujuan untuk melestarikan tradisi ganti hari dalam merawat kebun kopi dan menanen buah kopi dan tradisi menyemang buah dan biji kopi, melestarikan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, khususnya petani kopi, dan mendukung program ketahanan pangan dan pariwisata berbasis kebun kopi.
Sebelum mengajukannya kepada Kepala Desa Batu Ampar pada Selasa, 5 Maret 2024, mereka telah mengonsultasikannya terlebih dahulu kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda Desa Batu Ampar. Konsultasi dilakukan pada Selasa, 27 Februari 2024. Setelah mengajukannya kepada kepala desa, mereka memasang spanduk di lokasi strategis dan membagikan brosur Ranperdes. Pemasangan spanduk dan pembagian brosur bertujuan agar inisiatif yang mereka lakukan bisa diketahui secara lebih luas.
Hak, Kepentingan dan Pengetahuan Perempuan Petani Kopi
Dua orang penyusun Ranperdes Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim, Supartina Paksi dan Siti Hermi mengaku sangat bangga dan bahagia dengan penetapan Peraturan Desa Batu Ampar Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim. Dengan menetapkan Peraturan Desa Batu Ampar Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim berarti Pemerintah Desa Batu Ampar mengakui dan melindungi hak, kepentingan dan pengetahuan perempuan petani kopi dalam pengelolaan kebun kopi untuk mengatasi perubahan iklim.

“Dengan menetapkan Perdes berarti pemerintah desa mengakui dan melindungi perjuangan yang kami lakukan,” kata Supartina yang juga Ketua Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Batu Ampar yang diiyakan oleh Siti yang juga Bendahara (Koppi Sakti) Desa Batu Ampar saat ditemui di rumah Supartina pada Rabu, 11 Desember 2024. “Kami menjadi semakin bersemangat dan percaya diri,” tambah Siti.
Supartina dan Siti tidak menampik bahwa perjuangan yang dilakukan masih panjang. Namun, penetapan Peraturan Desa Batu Ampar Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim adalah bukti bahwa perempuan petani kopi bisa dan mampu menjadi subjek perubahan. “Mengajak untuk mengubah pola pikir dalam mengelola kebun kopi untuk mengatasi perubahan iklim,” kata Supartina. “Perjuangan ini perlu dilakukan secara bersama supaya hasilnya juga bisa dinikmati secara bersama,” sambung Siti. (**)