Perempuan Desa Sekitar TNKS: Belum Sekalipun Pemda Kabupaten dan Provinsi Penuhi Hak Kami

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) mengungkapkan, Pemda Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu belum pernah sekalipun memenuhi hak perempuan atas lingkungan hidup dan hutan terkait dengan TNKS, dan memberdayakan perempuan desa sekitar TNKS berkenaan dengan upaya pelestarian dan pemanfaatan potensi di TNKS. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS Susila Elawati dalam “Konsultasi Solusi atas Permasalahan dan Tantangan Perempuan Desa Sekitar TNKS” di Rejang Lebong, Jumat (8/11/19).

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS berfoto bersama peserta kegiatan.

“Permasalahan itu merupakan kesimpulan dari diskusi terfokus yang kami lakukan dengan melibatkan perwakilan perempuan desa-desa sekitar TNKS di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya pada 30 Juli 2019 dan di wilayah Kecamatan Selupu Rejang pada 8 Agustus 2019,” kata Susila kepada peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan Gabungan Organisasi Wanita, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Bhayangkari, Dharma Wanita Persatuan, Aisyisyah, Forum Komunikasi Perempuan Akar Rumput di Rejang Lebong.

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS berfoto bersama peserta kegiatan.

Ada empat penyebab sehingga permasalahan tersebut dialami perempuan desa sekitar TNKS. Yakni, Pemda Rejang Lebong dan Pemda Provinsi Bengkulu lalai terhadap kewajiban untuk memenuhi hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan dan memberdayakan perempuan desa sekitar TNKS dan Pemda Rejang Lebong dan Pemda Provinsi Bengkulu beranggapan melestarikan TNKS bukanlah urusan Pemda Rejang Lebong dan Pemda Provinsi Bengkulu.

“Lalu, Pemda Rejang Lebong dan Pemda Provinsi Bengkulu beranggapan perempuan tidak berkepentingan untuk terlibat melestarikan dan memanfaatkan potensi di TNKS, dan Pemda Rejang Lebong dan Pemda Provinsi Bengkulu beranggapan perempuan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk terlibat melestarikan dan memanfaatkan potensi di TNKS,” tambah Susila.

Sekretaris Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS Susila Elawati memaparkan materi.

Perempuan desa sekitar TNKS juga menghadapi tantangan dampak perubahan iklim dan ancaman krisis pangan. Berkenaan dengan dampak perubahan iklim bisa berupa bencana, kekeringan, gagal panen dan wabah penyakit, sedangkan krisis pangan bisa mengakibatkan kelaparan, malnutrisi dan penurunan produktivitas perempuan.

Terhadap permasalahan dan tantangan tersebut, perempuan desa sekitar TNKS memberika solusi kepada Pemda Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Yakni, melaksanakan kewajiban memenuhi hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan dan memprogramkan pemberdayaan perempuan desa sekitar TNKS berupa pengembangan kapasitas.

“Pelatihan tentang peluang dan tahapan bermitra dengan Balai Besar TNKS, pelatihan ekonomi produktif terkait pemanfaatan potensi di TNKS, pelatihan tata kelompok seperti pembentukan kelompok, penyusunan AD/ART dan lainnya, pelatihan pengembangan produk, dan pelatiihan manajemen usaha kelompok seperti pemasaran dan keuangan,” kata Susila.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS Rita Wati menyampaikan, TNKS di Provinsi Bengkulu mencakup di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong. Di Rejang Lebong, kawasan TNKS bersentuhan dengan 26 desa dengan jumlah penduduk 41.154 jiwa meliputi 20.881 jiwa laki-laki dan 20.273 jiwa perempuan. “TNKS bagi perempuan desa sekitar TNKS adalah sumber kehidupan, penghidupan dan pengetahuan,” kata Rita.

Koordinator Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS Rita Wati memaparkan materi.

Sementara Anggota Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS Eva Susanti menyampaikan, pasal-pasal yang tertuang dalam UUD 1945, UU No. 39/1999 tengan Hak Asasi Manusia, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, PP No. 108/2015 tentang Perubahan atas PP No. 28/2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan PermenLHK No. P.43/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

“Pasal 49 Ayat (1) PP No. 108 tahun 2015 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Lalu Ayat (2) menyatakan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan kawasan suaka alam dan kasawan pelestarian alam,” kata Eva.

Anggota Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS Eva Susanti memaparkan materi

Saat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, satu persatu peserta diskusi menyatakan dukungan terhadap perjuangan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS. Bahkan, perwakilan GOW Rejang Lebong Sri Purwati menilai Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS perlu untuk memperluas upaya memperoleh dukungan dengan mengomunikasikan ke organisasi perempuan lainnya. “Kami siap untuk menyediakan tempat dan mengundang organisasi perempuan lainnya,” kata Sri. (*)

Koordinator Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS yang juga Ketua KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII Rita Wati membagikan cerita tentang proses menjalin kemitraan konservasi dengan Balai Besar TNKS.

Related Posts

Kebun Kopi Tangguh Iklim Relevan dengan Lima Isu Strategis Provinsi Bengkulu

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu mengapresiasi dan mendukung aspirasi Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Bengkulu agar Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat…

Kebun Kopi Tangguh Iklim Layak Jadi Isu Strategis Kabupaten Rejang Lebong

Aspirasi Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Rejang Lebong agar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membuat kebijakan dan program pemberdayaan perempuan petani kopi untuk…

Dukung Perjuangan Koppi Sakti Kepahiang, DPRD Kepahiang Ajak Lakukan Pertemuan Lanjutan

DPRD Kepahiang menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Kepahiang. Oleh karena itu, DPRD Kepahiang mengajak agar Koppi Sakti Kepahiang…

ranperdes

Sejarah Baru, Ranperdes yang Disusun Perempuan Petani Kopi untuk Atasi Perubahan Iklim Ditetapkan

Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan…

Koppi Sakti Desa Pungguk Meranti Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 68,22 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Pungguk Meranti juga terus melanjutkan upaya untuk menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi…

Koppi Sakti Desa Tebat Tenong Luar Buat Lubang Angin di 61,72 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Tebat Tenong Luar juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *