Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) akan menindaklanjuti aspirasi Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII untuk mendapatkan akses pemanfaatan. Kepala Balai Besar TNKS Arief Toengkagie mengatakan hal tersebut dalam sesi diskusi usai menerima pengajuan surat permohonan dari Ketua KPPL Rita Wati, Selasa (9/1/18) di Rejang Lebong. “Permohonan ini, Insya Allah setelah peraturan Dirjen KSDAE terbit, kita proses,” kata Arief.

Ketua KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Rita Wati yang didampingi Kepala Desa Pal VIII, Prisnawati mengajukan permohonan mendapat akses pemanfaatan kepada Kepala Balai Besar TNKS Arief Toengkagie yang ditemani oleh Kepala Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS, Iwin Kasiwan, Selasa (9/1/18) di Rejang Lebong.

Arief mengaku telah meminta Kepala Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS, Iwin Kasiwan dan Kepala Seksi Wilayah VI Balai Besar TNKS, Muhammad Zainuddin untuk mempelajari kegiatan apa yang bisa dilakukan KPPL Maju Bersama di zona pemanfaatan TNKS yang diberi nama Madapi (Mahoni, Damar dan Pinus). “Saya cerita (berdiskusi) dengan Pak Iwin (Kepala Bidang 3), Pak Zai (Kepala Seksi Wilayah VI), peran apa untuk ibu-ibu di situ, coba pelajari,” cerita Arief.

Kendati demikan, Arief meminta agar gagasan kegiatan yang akan dilakukan bukan berasal dari pengelola TNKS, melainkan dari KPPL Maju Bersama. “Saya ingin datang dari ibu-ibu. Kalau datang dari saya, Pak Iwin, Pak Zai, ini namanya yang menyuruh (pengelola) TNKS. Harus datang dari hati ibu-ibu, disesuaikan dengan kapasitas, kemampuan dan waktu ibu-ibu. Ibu-ibu yang bangun, saya ingin bottom-up, dari bawah,” tambah Arief.

Pengurus dan anggota KPPL Maju Bersama berfoto bersama Kepala Balai Besar TNKS, Arief Toengkagie, Kepala Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS, Iwin Kasiwan, dan Kepala Seksi Wilayah VI Provinsi Bengkulu Muhammad Zainuddin.

Arief tidak menyebutkan kapan peraturan Dirjen KSDAE akan diterbitkan. Namun, penyusunan draft rencana kegiatan untuk menjadi bahan merumuskan draft perjanjian kerjasama antara Balai Besar TNKS dan KPPL Maju Bersama bisa dilakukan. “Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini aturannya keluar. Kita bisa buat kerjasama, kemitraan konservasi. Kita masih menunggu ini, tapi bisa dirancang. Tolong ibu-ibu diskusikan dengan pak Zai. Kita buat draft dulu, kalau sudah ada draft, tinggal tandatangan,” kata Arief.

Menurut Arief, KPPL Maju Bersama harus maju dan berkembang. Sebab, KPPL Maju Bersama telah menanamkan benih-benih pelestarian TNKS. Apalagi, TNKS ditetapkan sebagai warisan alam dunia oleh Unesco. “Kelompok ini harus maju terus. Dari Desa Pal VIII, ibu-ibu bisa menularkan benih-benih pelestarian ke desa lainnya, meluas ke tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi,” kata Arief.

Pengurus dan anggota KPPL Maju Bersama berdiskusi dengan Kepala Balai Besar TNKS Arief Toengkagie yang ditemani oleh Kepala Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS, Iwin Kasiwan.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun draft Peraturan Dirjen KSDAE Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) untuk melaksanakan PerMenLHK Nomor P.83/MenLHK/ Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, PerMenLHK Nomor P.43/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, dan PerMenLHK Nomor P.44/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kerjasama Pada KSA dan KPA.

Anggota KPPL Maju Bersama mempresentasikan hasil pekerjaan kelompok.

Disela-sela diskusi, Arief juga memberikan pengayaan pengetahuan melalui presentasi. Sebelumnya, Iwin Kasiwan juga memberikan pengayaan pengetahuan kepada dan memberi ruang berdikusi dengan pengurus dan anggota KPPL Maju Bersama. Setelah sesi pengayaan pengetahuan dan diskusi, pengurus dan anggota KPPL berlatih melakukan pemindaian potensi SDA di zona pemanfaatan TNKS untuk peningkatkan kesejahteraan perempuan secara berkelanjutan sebagai bagian dari kegiatan pemberdayaan perempuan.

Untuk diketahui, TNKS merupakan salah satu taman nasional di Indonesia yang ditetapkan sebagai Asean Heritage Parks, dan bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ditetapkan sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) dalam daftar Warisan Dunia oleh World Heritage Committee UNESCO.

Anggota KPPL Maju Bersama mempresentasikan hasil pekerjaan kelompok.