Dukung Inisiatif Perempuan Desa, Plt. Gubernur: Masyarakat di Sekitar TNKS Harus Diberdayakan

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung inisiatif kelompok perempuan desa di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk berpartisipasi mengelola TNKS. Rohidin menyampaikannya saat berdialog dengan perwakilan perempuan Desa Babakan Baru, Pal VIII, Karang Jaya, Kabupaten Rejang Lebong dan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD) usai makan siang bersama, Selasa (31/10/17). Lihat video

Ketua Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII, Rita Wati menyampaikan aspirasi kepada Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Prinsip, saya mendukung, dan saya senang kalau ibu-ibu di sekitar kawasan hutan (TNKS) berinisiatif untuk mendapatkan izin (akses) dan menambah kemampuan agar bisa mengelola hutan, bisa mengambil manfaat hutan, tanpa merusak hutan,” kata Rohidin setelah mendengarkan permintaan dukungan yang disampaikan Ketua Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII Rita Wati, selaku juru bicara.

Rita juga menyampaikan hasil dialog dengan empat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada pukul 09.00 – 11.30 WIB, Selasa (31/10/17). Bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memfasilitasi koordinasi dan komunikasi dengan Balai Besar TNKS, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan memfasilitasi pelatihan pengembangan ekonomi produktif, dan penguatan dan pengembangan produk unggulan desa (hasil pemanfaatan hasil hutan bukan kayu).

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pelatihan keterampilan dan pemasaran, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan mengusulkan penerbitan instruksi gubernur tentang pelaksanaan Perda No 42/2016 tentang Pengarustamaan Gender agar OPD melakukan pengarustamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perwakilan perempuan Desa Babakan Baru, Pal VIII dan Karang Jaya berdialog dengan organisasi perangkat daerah terkait, Selasa (31/10/17)

Sedangkan saat dialog, Dinas Sosial menyatakan akan memfasilitasi program pengembangan ekonomi produktif. “Nanti, saya mau lihat hasilnya. Ini kan baru semangatnya. Kita baru bisa lihat hasilnya, mungkin akhir 2018 atau awal 2019, setelah kegiatan sudah berjalan,” kata Rohidin. Rohidin juga mengatakan bahwa semua kegiatan perwakilan perempuan desa telah diketahuinya melalui artikel/berita dan foto.

Ketika diwawancarai awak media usai berdialog, Rohidin menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keharusan melakukan pemberdayaan masyarakat (perempuan) di sekitar taman nasional. “Agar kehidupan perekonomian mereka dapat berjalan, tapi tanpa harus merusak hutan. Ibarat kata, memanfaatkan hutan, tanpa menebang kayu. Misalnya, ternak lebah hutan, membangun kebun bunga, pemanfaatan getah damar atau sebagainya, menanam tanaman obat-obatan, wisata alam dan lainnya,” kata Rohidin.

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama istri dan pejabat organisasi perangkat daerah terkait bersama perwakilan perempuan Desa Babakan Baru, Pal VIII, Karang Jaya dan KPPSWD.

Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 49 ayat (1) PP No. 108/2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam: Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Lalu, pada ayat (2) dinyatakan: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.

Dan pada ayat (3) dinyatakan: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pengembangan desa konservasi; b. pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau pemanfaatan tradisional; c. fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau d. pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.

Untuk diketahui, TNKS merupakan salah satu taman nasional di Indonesia yang ditetapkan sebagai Asean Heritage Parks, dan bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ditetapkan sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) dalam daftar Warisan Dunia oleh World Heritage Committee UNESCO.

Related Posts

Kebun Kopi Tangguh Iklim Relevan dengan Lima Isu Strategis Provinsi Bengkulu

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu mengapresiasi dan mendukung aspirasi Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Bengkulu agar Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat…

Kebun Kopi Tangguh Iklim Layak Jadi Isu Strategis Kabupaten Rejang Lebong

Aspirasi Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Rejang Lebong agar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membuat kebijakan dan program pemberdayaan perempuan petani kopi untuk…

Dukung Perjuangan Koppi Sakti Kepahiang, DPRD Kepahiang Ajak Lakukan Pertemuan Lanjutan

DPRD Kepahiang menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Kepahiang. Oleh karena itu, DPRD Kepahiang mengajak agar Koppi Sakti Kepahiang…

ranperdes

Sejarah Baru, Ranperdes yang Disusun Perempuan Petani Kopi untuk Atasi Perubahan Iklim Ditetapkan

Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan…

Koppi Sakti Desa Pungguk Meranti Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 68,22 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Pungguk Meranti juga terus melanjutkan upaya untuk menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi…

Koppi Sakti Desa Tebat Tenong Luar Buat Lubang Angin di 61,72 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Tebat Tenong Luar juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *