Dua Kelompok Perempuan Desa Bermitra untuk Memulihkan Ekosistem Hutan Warisan Dunia

Dua kelompok perempuan desa penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yakni Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Sejahtera Desa Sumber Bening, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan KPPL Sumber Jaya Desa Karang Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem dengan Balai Besar TNKS pada Selasa, 7 Desember 2021.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan sebelum talkshow “Belajar dari Rejang Lebong, Bengkulu: Mendorong dan Memperkuat Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Hutan” secara hybrid (offline dan online) dengan Keynote Speaker Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Ir. Wiratno, M. Sc, dan penanggap: Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Dr. Bambang Supriyanto, M. Sc dan Project Officer Environmental Governance The Asia Foundation Margaretha Tri Wahyuningsih, serta pemberi catatan penutup oleh Director Program Environmental Governance The Asia Foundation, Lili Hasanuddin.

 

Ketua KPPL Sejahtera Roisa menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem dengan Balai Besar TNKS yang disaksikan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi.

KPPL Sejahtera dengan anggota berjumlah 42 orang akan memulihkan ekosistem TNKS, yang berstatus ASEAN Heritage Parks dan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang masuk daftar World Heritage Sites atau Situs Warisan Dunia, seluas 40,52 ha, sedangkan KPPL Sumber Jaya dengan anggota berjumlah 40 orang akan memulihkan ekosistem TNKS seluas 37,66 ha. Kedua kelompok ini akan memulihkan ekosistem TNKS dengan menanam beragam pohon kehutanan, termasuk Nangka, Alpukat, Durian, Jengkol, Petai dan Pala.

Kepala Balai Besar TNKS Pratono Puroso menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem dengan KPPL Sejahtera yang disaksikan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi.

Dengan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, KPPL Sejahtera dan KPPL Sumber Jaya menjadi kelompok perempuan desa pertama dan kedua di Indonesia yang menjadi mitra konservasi untuk skema pemulihan ekosistem. Selain itu, KPPL Sejahtera dan KPPL Sumber Jaya juga menjadi kelompok perempuan desa ketiga dan keempat di Indonesia yang mendapatkan legalitas menjadi kelompok perempuan pengelola hutan.

Ketua KPPL Sumber Jaya Donsri menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem dengan Balai Besar TNKS yang disaksikan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi.

Adapun kelompok perempuan desa pertama di Indonesia yang mendapatkan legalitas menjadi kelompok perempuan pengelola hutan adalah KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah menandatangani perjanjian kemitraan konservasi skema pemberdayaan masyarakat dengan Balai Besar TNKS untuk membudidayakan dan memanfaatkan Kecombrang dan Pakis seluas 10 ha pada 5 Maret 2019.

Kepala Balai Besar TNKS Pratono Puroso menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem dengan KPPL Sumber Jaya yang disaksikan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi.

Sedangkan kelompok perempuan desa kedua di Indonesia yang mendapatkan legalitas menjadi kelompok perempuan pengelola hutan adalah KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemberdayaan masyarakat dengan Balai Besar TNKS untuk membudidayakan dan memanfaatkan Bambu dan Pulutan seluas 10 ha pada 8 Agustus 2020.

ativador office 2021

Related Posts

Dukung Perjuangan Koppi Sakti Kepahiang, DPRD Kepahiang Ajak Lakukan Pertemuan Lanjutan

DPRD Kepahiang menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Kepahiang. Oleh karena itu, DPRD Kepahiang mengajak agar Koppi Sakti Kepahiang…

ranperdes

Sejarah Baru, Ranperdes yang Disusun Perempuan Petani Kopi untuk Atasi Perubahan Iklim Ditetapkan

Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan…

Koppi Sakti Desa Pungguk Meranti Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 68,22 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Pungguk Meranti juga terus melanjutkan upaya untuk menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi…

Koppi Sakti Desa Tebat Tenong Luar Buat Lubang Angin di 61,72 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Tebat Tenong Luar juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada…

Koppi Sakti Desa Batu Ampar Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 50,77 Ha Kebun Kopi

Upaya Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Batu Ampar menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi yang selaras dengan aksi…

Koppi Sakti Desa Mojorejo Buat Lubang Angin di 50,84 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Mojorejo telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada Pemerintah Desa Mojorejo….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *