Dua kelompok perempuan desa penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yakni Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Sejahtera Desa Sumber Bening, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan KPPL Sumber Jaya Desa Karang Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem dengan Balai Besar TNKS pada Selasa, 7 Desember 2021.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan sebelum talkshow “Belajar dari Rejang Lebong, Bengkulu: Mendorong dan Memperkuat Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Hutan” secara hybrid (offline dan online) dengan Keynote Speaker Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Ir. Wiratno, M. Sc, dan penanggap: Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Dr. Bambang Supriyanto, M. Sc dan Project Officer Environmental Governance The Asia Foundation Margaretha Tri Wahyuningsih, serta pemberi catatan penutup oleh Director Program Environmental Governance The Asia Foundation, Lili Hasanuddin.
KPPL Sejahtera dengan anggota berjumlah 42 orang akan memulihkan ekosistem TNKS, yang berstatus ASEAN Heritage Parks dan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang masuk daftar World Heritage Sites atau Situs Warisan Dunia, seluas 40,52 ha, sedangkan KPPL Sumber Jaya dengan anggota berjumlah 40 orang akan memulihkan ekosistem TNKS seluas 37,66 ha. Kedua kelompok ini akan memulihkan ekosistem TNKS dengan menanam beragam pohon kehutanan, termasuk Nangka, Alpukat, Durian, Jengkol, Petai dan Pala.
Dengan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, KPPL Sejahtera dan KPPL Sumber Jaya menjadi kelompok perempuan desa pertama dan kedua di Indonesia yang menjadi mitra konservasi untuk skema pemulihan ekosistem. Selain itu, KPPL Sejahtera dan KPPL Sumber Jaya juga menjadi kelompok perempuan desa ketiga dan keempat di Indonesia yang mendapatkan legalitas menjadi kelompok perempuan pengelola hutan.
Adapun kelompok perempuan desa pertama di Indonesia yang mendapatkan legalitas menjadi kelompok perempuan pengelola hutan adalah KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah menandatangani perjanjian kemitraan konservasi skema pemberdayaan masyarakat dengan Balai Besar TNKS untuk membudidayakan dan memanfaatkan Kecombrang dan Pakis seluas 10 ha pada 5 Maret 2019.
Sedangkan kelompok perempuan desa kedua di Indonesia yang mendapatkan legalitas menjadi kelompok perempuan pengelola hutan adalah KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi skema pemberdayaan masyarakat dengan Balai Besar TNKS untuk membudidayakan dan memanfaatkan Bambu dan Pulutan seluas 10 ha pada 8 Agustus 2020.