Perempuan Desa Pal VIII Ingin Kelola Potensi Wisata di Hutan Warisan Dunia

Oleh: Intan Yones Astika

Kalangan perempuan di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong berkeinginan untuk memanfaatkan dan mengelola potensi wisata di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan bagian dari situs warisan dunia. Keinginan tersebut disampaikan Kepala Desa Pal VIII, Prisnawati di Kantor Desa Pal VIII pada siang Minggu (28/5/17).

“Di desa kami ini ada tempat wisata, namun ibu-ibu belum tahu cara supaya bisa memanfaatkan dan mengelolanya untuk menambah penghasilan,” kata Prisnawati dalam diskusi bersama Direktur Eksekutif Non Timber Forest Product – Exchange Programme (NTFP-EP) Asia Eufemia Felisa L Pinto, Direktur Eksekutif NTFP-EP Indonesia Jusupta Tarigan dan perwakilan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD).

Tempat wisata yang dimaksud adalah kawasan TNKS yang dikenal dengan sebuatan Madapi, yakni Mahoni, Damar dan Pinus. Langkah pertama untuk memanfaatkan dan mengelola potensi wisata di Madapi, para perempuan di Desa Pal VIII akan membentuk Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL). “Ada juga rencana membuat taman bunga di Madapi, sehingga ibu-ibu juga bisa menjual bunga,” ujar Prisnawati.

Pemanfaatan dan pengelolaan potensi wisata tersebut bukan hanya untuk menambah penghasilan perempuan. Tetapi juga diharapkan bisa memberikan pendapatan bagi desa. “Harapannya ibu-ibu bisa berkecimpung, bisa timbul rasa mengabdi untuk desa. Apa yang bisa diperbuat supaya desa maju, bagus dan indah,” katanya.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 3 menyatakan: Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sedangkan Pasal 70 Ayat (2) menyatakan: Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna”. “Kami berharap hutan Madapi  bisa dikelola langsung oleh kelompok perempuan untuk memberikan peluang menambah penghasilan,” tuturnya.

Kepala Desa Pal VIII, Prisnawati bersama perempuan desa Pal VIII usai berdiskusi dengan Direktur NTFP EP Asia Eufemia Felisa L. Pinto, Direktur NTFP EP Indonesia Jusupta Tarigan, Wakil Ketua KPPSWD Intan Yones Astika, Sekretaris KPPSWD Viana Hendri Y belum lama ini. Foto: Dokumen KPPSWD

Jusupta menyarankan agar setelah kelompok terbentuk, kelompok bersama pemerintah desa mendiskusikan keinginan untuk memanfaatkan dan mengelola potensi wisata kawasan Madapi tersebut bersama Balai Besar TNKS. “Namun harus dibuat kesepakatan dulu di dalam kelompok. Misalnya kalau mau berdagang, jangan dagangan yang sama. Nanti bersaing, sehingga bisa memicu perselisihan dan perpecahan kelompok,” kata Jusupta.

Pemanfaatan dan pengelolaan hendaknya tidak sekadar berdagang. Kelompok perempuan juga bisa membuat tempat berfoto, berkemah, jalur tracking, dan edukasi keanekaragaman hayati dan kuliner. “Banyak orang suka makan pakis misalnya, namun tidak pernah melihat dimana dan bagaimana tumbuhnya. Seperti itu juga dengan jamur, kecombrang atau lainnya. Apalagi kalau bisa langsung dimasak dan menikmati masakan pakis, jamur atau lainnya di lokasi, itu akan sangat menarik,” ujarnya.

Intan Yones Astika adalah Wakil Ketua Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD)

Related Posts

Kebun Kopi Tangguh Iklim Relevan dengan Lima Isu Strategis Provinsi Bengkulu

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu mengapresiasi dan mendukung aspirasi Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Bengkulu agar Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat…

Kebun Kopi Tangguh Iklim Layak Jadi Isu Strategis Kabupaten Rejang Lebong

Aspirasi Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Rejang Lebong agar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membuat kebijakan dan program pemberdayaan perempuan petani kopi untuk…

Dukung Perjuangan Koppi Sakti Kepahiang, DPRD Kepahiang Ajak Lakukan Pertemuan Lanjutan

DPRD Kepahiang menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Kepahiang. Oleh karena itu, DPRD Kepahiang mengajak agar Koppi Sakti Kepahiang…

ranperdes

Sejarah Baru, Ranperdes yang Disusun Perempuan Petani Kopi untuk Atasi Perubahan Iklim Ditetapkan

Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan…

Koppi Sakti Desa Pungguk Meranti Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 68,22 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Pungguk Meranti juga terus melanjutkan upaya untuk menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi…

Koppi Sakti Desa Tebat Tenong Luar Buat Lubang Angin di 61,72 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Tebat Tenong Luar juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *