Perempuan Desa Pal VIII Ingin Kelola Potensi Wisata di Hutan Warisan Dunia

Oleh: Intan Yones Astika

Kalangan perempuan di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong berkeinginan untuk memanfaatkan dan mengelola potensi wisata di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan bagian dari situs warisan dunia. Keinginan tersebut disampaikan Kepala Desa Pal VIII, Prisnawati di Kantor Desa Pal VIII pada siang Minggu (28/5/17).

“Di desa kami ini ada tempat wisata, namun ibu-ibu belum tahu cara supaya bisa memanfaatkan dan mengelolanya untuk menambah penghasilan,” kata Prisnawati dalam diskusi bersama Direktur Eksekutif Non Timber Forest Product – Exchange Programme (NTFP-EP) Asia Eufemia Felisa L Pinto, Direktur Eksekutif NTFP-EP Indonesia Jusupta Tarigan dan perwakilan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD).

Tempat wisata yang dimaksud adalah kawasan TNKS yang dikenal dengan sebuatan Madapi, yakni Mahoni, Damar dan Pinus. Langkah pertama untuk memanfaatkan dan mengelola potensi wisata di Madapi, para perempuan di Desa Pal VIII akan membentuk Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL). “Ada juga rencana membuat taman bunga di Madapi, sehingga ibu-ibu juga bisa menjual bunga,” ujar Prisnawati.

Pemanfaatan dan pengelolaan potensi wisata tersebut bukan hanya untuk menambah penghasilan perempuan. Tetapi juga diharapkan bisa memberikan pendapatan bagi desa. “Harapannya ibu-ibu bisa berkecimpung, bisa timbul rasa mengabdi untuk desa. Apa yang bisa diperbuat supaya desa maju, bagus dan indah,” katanya.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 3 menyatakan: Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sedangkan Pasal 70 Ayat (2) menyatakan: Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna”. “Kami berharap hutan Madapi  bisa dikelola langsung oleh kelompok perempuan untuk memberikan peluang menambah penghasilan,” tuturnya.

Kepala Desa Pal VIII, Prisnawati bersama perempuan desa Pal VIII usai berdiskusi dengan Direktur NTFP EP Asia Eufemia Felisa L. Pinto, Direktur NTFP EP Indonesia Jusupta Tarigan, Wakil Ketua KPPSWD Intan Yones Astika, Sekretaris KPPSWD Viana Hendri Y belum lama ini. Foto: Dokumen KPPSWD

Jusupta menyarankan agar setelah kelompok terbentuk, kelompok bersama pemerintah desa mendiskusikan keinginan untuk memanfaatkan dan mengelola potensi wisata kawasan Madapi tersebut bersama Balai Besar TNKS. “Namun harus dibuat kesepakatan dulu di dalam kelompok. Misalnya kalau mau berdagang, jangan dagangan yang sama. Nanti bersaing, sehingga bisa memicu perselisihan dan perpecahan kelompok,” kata Jusupta.

Pemanfaatan dan pengelolaan hendaknya tidak sekadar berdagang. Kelompok perempuan juga bisa membuat tempat berfoto, berkemah, jalur tracking, dan edukasi keanekaragaman hayati dan kuliner. “Banyak orang suka makan pakis misalnya, namun tidak pernah melihat dimana dan bagaimana tumbuhnya. Seperti itu juga dengan jamur, kecombrang atau lainnya. Apalagi kalau bisa langsung dimasak dan menikmati masakan pakis, jamur atau lainnya di lokasi, itu akan sangat menarik,” ujarnya.

Intan Yones Astika adalah Wakil Ketua Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD)

Related Posts

Mengenal Kopi Semang, Kopi Dengan Harga “Launching” Rp 500 Ribu per Kg

“500 ribu rupiah,” ujar Barista KM Nol Café, Herry Supandi secara lugas menyebutkan harga perkenalan yang pantas untuk setiap kilogram roasted bean kopi semang yang diluncurkan oleh…

Perempuan Petani Kopi Ajukan Ranperdes untuk Hadapi Perubahan Iklim

Inisiatif perempuan petani kopi di Desa Batu Ampar dan Desa Pungguk Meranti menyusun dan mengajukan Ranperdes tersebut bukan tidak beralasan. Mereka telah merasakan secara nyata berbagai dampak dari perubahan iklim, dan mengkhawatirkan dampaknya akan semakin memburuk pada masa mendatang.

Gubernur Bengkulu akan Usulkan Areal Kawasan Hutan Khusus untuk Kelompok Perempuan

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah akan mengusulkan areal kawasan hutan untuk dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

29 Kelompok Perempuan Pengelola Hutan dan Usaha HHBK akan Berdialog dengan Gubernur Bengkulu

Sebanyak 29 kelompok perempuan pengelola hutan dan usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK) akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan dialog dengan para pemangku kebijakan, yakni Balai Besar Taman…

Ketika 11 Kelompok Perempuan Pengelola Hutan Berlatih Pemetaan Partisipatif Berbasis Teknologi Solutif

“Misi berhasil…,” teriak Feni yang langsung disambut dengan teriakan anggota Tim 1 lainnya, “Yes…, yes…, yes…” Teriakan tersebut merupakan luapan kegembiraan Tim 1 karena telah berhasil menyelesaikan…

Gubernur Bengkulu Harapkan Jumlah Kelompok Perempuan Pengelola Hutan Bisa Bertambah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengharapkan jumlah kelompok perempuan pengelola hutan yang berhasil mendapatkan legalitas bisa bertambah. Rohidin menyampaikan harapan tersebut setelah membaca buku Membangun Jalan Perubahan: Kumpulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *