Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Makmur Jaya Desa Mojorejo Kabupaten Rejang Lebong menyepakati Alpukat, Nangka, Durian, Petai dan Mangga sebagai jenis pepohonan untuk memulihkan ekosistem hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang telah berubah menjadi kebun kopi.

Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah KPPL Makmur Jaya melakukan kajian terhadap sepuluh jenis pepohonan dengan mempertimbangkan manfaat secara ekonomi, sosial dan ekologi, serta hak, kepentingan dan peran perempuan. KPPL Makmur Jaya melakukan kajian tersebut dalam Pelatihan Pengelolaan Hutan Secara Lestari pada Jumat (17/6/22) di Balai Desa Mojorejo.

Adapun sepuluh jenis pepohonan yang dikaji oleh KPPL Makmur Jaya adalah Aren, Bambu, Pinang, Alpukat, Nangka, Mangga, Durian, Petai, Manggis dan Salam. “Walau yang disepakati hanya lima jenis, namun anggota juga akan menanam jenis pohon yang lain,” ujar Ketua KPPL Makmur Jaya Lena Sari Susanti.

Ketua KPPL Makmur Jaya Lena Sari Susanti mempresentasikan hasil kajian.

Ketua Pengawas KPPL Makmur Jaya. Heni menambahkan, sebagian dari kebun anggota KPPL Makmur Jaya juga sudah ditanami pepohonan seperti Alpukat, Nangka, Pinang, Mangga, Durian. “Di kebun juga banyak tumbuh pohon Terong Belanda. Tumbuh secara alami. Mungkin burung yang membawa bijinya. Rencananya, buah Terong Belanda akan kami olah untuk menjadi salah satu produk olahan kelompok,” kata Heni.

Sebelum melakukan kajian, KPPL Makmur Jaya mendapatkan penguatan kapasitas tentang prinsip dan praktik pengelolaan hutan secara lestari oleh Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan Bidang Pengelola Taman Nasional Wilayah III Balai Besar TNKS, Emi Hayati Danis.

Emi mengemukakan, pengelolaan hutan TNKS harus memiliki prinsip konservasi, yakni perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan, dengan menyerasikan keterpaduan aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Terkait kegiatan pemulihan ekosistem, Emi menambahkan, perlu dilakukan karena sebagian wilayah hutan TNKS telah mengalami kerusakan tingkat berat, sedang dan ringan.

“Kemitraan konservasi pemulihan ekosistem mengacu pada Rencana Pemulihan Ekosistem Balai Besar TNKS Tahun 201 – 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.06 Tahun 2018, dengan jenis tanaman berdasarkan ekosistem referensi sebanyak 16 jenis dan lingkup Balai Besar TNKS sebanyak 25 jenis,” kata Emi.

Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan Bidang Pengelola Taman Nasional Wilayah III Balai Besar TNKS, Emi Hayati Danis sedang menyampaikan materi.

Kawasan Konservasi Terluas di Provinsi Bengkulu

TNKS merupakan kawasan hutan konservasi yang terluas di Provinsi Bengkulu. Membentang di wilayah administrasi Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, luas TNKS di Provinsi Bengkulu mencapai 348.506,6 hektar.

Khusus di Kabupaten Rejang Lebong, luas TNKS mencapai 26.281,121 hektar. Diperkirakan sekitar 6.165 hektar kawasan TNKS di Kabupaten Rejang Lebong berkategori open area atau telah dikelola oleh masyarakat (perempuan) tanpa mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku, dan belum sesuai dengan praktik pengelolaan hutan secara lestari.

Selain berpotensi mengakibatkan perempuan menjadi korban dari upaya penegakan hukum, kondisi tersebut juga berpotensi mengakibatkan perempuan menjadi korban akibat kerusakan hutan. Menyadari hal tersebut, perempuan Desa Mojorejo dan sekitarnya berinisiatif membentuk KPPL Makmur Jaya dengan anggota berjumlah 46 orang untuk menjalin kemitraan konservasi pemulihan ekosistem dengan Balai Besar TNKS.

Merespon positif, secara bertahap Balai Besar TNKS menguatkan kapasitas KPPL Makmur Jaya yang dimulai dengan menguatkan kapasitas mengenai kemitraan konservasi pemulihan ekosistem, persyaratan dan tahapan untuk menjalin kerjasama kemitraan konservasi pemulihan ekosistem pada Pelatihan Perhutanan Sosial bagi Perempuan dan Generasi Muda yang dilaksanakan pada 17 Maret 2022.

Kepala Seksi PTN Wilayah VI Balai Besar TNKS Hadinata Karyadi menyampaikan materi pada Jumat, 17 Maret 2022

Selain telah memiliki peraturan kelompok dan mengumpulkan fotocopy identitas anggota, KPPL Makmur Jaya juga telah mengajukan permohonan surat keputusan pengesahan kelompok dari Kepala Desa Mojorejo, dan telah mengajukan permohonan surat keterangan dari Camat Selupu Rejang terkait anggota kelompok yang berdomisili di luar Desa Mojorejo. (**)