[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.22″][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”3.27.4″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”] “Baru kali ini ada ibu-ibu yang ingin bermitra, saya pikir ini sangat baik. Arahnya adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu tanpa merusak kawasan hutan, bukankah begitu?” kata Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari usai mendengarkan keterangan yang disampaikan Ketua dan anggota Kelompok Perempuan Alam Lestari Desa Batu Ampar Kabupaten Kepahiang Supartina, Supri Okta dan Dewi Herlinda mengenai kedatangan mereka di Kantor Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu di Rejang Lebong pada Senin, 17 Juni 2019.
Selain Said Jauhari, kedatangan Kelompok Perempuan Alam Lestari juga diterima oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Bukit Kaba David Hutahayan, Koordinator Penyuluh Kehutanan Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu M. Pipit Febrianto, Kepala Resort Wilayah I Kabupaten Kepahiang BKSDA Bengkulu Winarso dan jajaran. Kedatangan perempuan desa yang bersentuhan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba itu untuk mengomunikasikan keinginan membangun kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat. “Kami sangat berharap, bapak-bapak bisa membantu kami,” kata Supartina.
Sejak lama masyarakat (perempuan) Desa Batu Ampar juga memanfaatkan berbagai hasil hutan bukan kayu seperti bambu, aren, kecombrang dan pakis di kawasan TWA Bukit Kaba sebagai sumber penghidupan. “Gula merah (aren) dari Desa Batu Ampar, paling sedikit 50 Kg per hari. Kalau rebung bisa mencapai 1 ton per hari,” terang Dewi. Sementara itu, Winarso menambahkan, inisiatif masyarakat (perempuan) membangun kemitraan konservasi telah dirintis sejak beberapa bulan lalu. Kepala Desa Batu Ampar Herwan Iskandar juga telah mengomunikasikannya kepada Plt. Kepala Balai BKSDA Bengkulu dan jajaran. “Sebelumnya, kita sudah sering duduk (diskusi) dengan ibu-ibu,” kata Winarso.
Setelah Kelompok Perempuan Alam Lestari dan BKSDA Bengkulu saling berbagi informasi dan pengetahuan, Said mengatakan, sangat mengapresiasi inisiatif Kelompok Perempuan Alam Lestari untuk membangun kemitraan konservasi. “Memungut hasil hutan bukan kayu, tapi tidak merusak, dan ibu-ibu ingin berkontribusi terhadap pelestarian kawasan konservasi (TWA Bukit Kaba), jelas kami menyambut positif,” kata Said. David juga mengapresiasi inisiatif Kelompok Perempuan Alam Lestari. “Prinsipnya, kami sangat mendukung inisiatif ibu-ibu Desa Batu Ampar untuk memanfaatkan potensi kawasan yang bernilai ekonomis bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi bagi kawasan konservasi,” kata David.
Sekilas TWA Bukit Kaba
Menyadur buku Pesona Wisata Bukit Kaba yang ditulis David Hutayan dan Hayu Pratidina diketahui bahwa Pemerintahan Hindia Belanda menetapkan Hutan Lindung Bukit Kaba seluas 13.490 ha melalui Surat Keputusan Resident Benkoelen Nomor 4 tanggal 4 September 1926. Kemudian, kawasan ini ditunjuk ulang sebagai kawasan hutan melalui Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Nomor: 383/KPTS-II/1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Bengkulu seluas ± 1.157.045 ha sebagai Kawasan Hutan.
Selanjutnya, terjadi perubahan status Hutan Lindung Bukit Kaba seluas ± 13.490 ha menjadi Hutan Wisata (c.q. taman wisata) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 166/Kpts-II/1986 tanggal 29 Mei 1986. Penataan batas kawasan telah dilakukan pada tahun 1987/1988, dengan berita acara ditandatangani tanggal 30 Juni 1990 dan pengesahan tanggal 18 Maret 1992. Panjang batas TWA Bukit Kaba adalah 82,3 km yang ditandai dengan pemasangan 820 buah pal beton bertulang. Selain itu juga telah dipasang seng pengumuman sebanyak 410 buah dan seng penunjuk pal 820 buah. Pemancangan batas defenitif dilakukan pada tahun 1995/1996.
Setelah itu, kawasan ini ditunjuk ulang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor:420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 ha. Pada tahun 2014, dilakukan penetapan kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.3981/ Menhut-VII/ KUH/ 2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kaba Seluas 14.650,51 hektar di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Di Rejang Lebong, kawasan TWA Bukit Kaba bersentuhan dengan 16 desa, sedangkan di Kepahiang bersentuhan dengan 19 desa.
Didukung APBDes
Kepala Desa Batu Ampar Herwan Iskandar mengatakan, Pemerintah Desa Batu Ampar sangat mendukung inisiatif para perempuan Desa Batu Ampar membangun kemitraan konservasi dengan BKSDA Bengkulu dalam rangka pemberdayaan masyarakat. “Untuk tahun ini, Pemerintah Desa Batu Ampar telah menganggarkan dana untuk Workshop Perempuan dan Lingkungan Hidup, Pelatihan Pengolahan Rebung dan Pelatihan Kerajinan Bambu untuk ibu-ibu terkait dengan inisiatif kemitraan konservasi tersebut. Secara bertahap, Pemerintah Desa akan berupaya memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan dan anggaran terkait dengan perkembangan inisiatif kemitraan konservasi tersebut,” kata Herwan secara terpisah. (**)[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″]
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]