Inisiatif Kelompok Perempuan Alam Lestari Membangun Kemitraan Konservasi Didukung BKSDA Bengkulu

[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.22″][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”3.27.4″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”] “Baru kali ini ada ibu-ibu yang ingin bermitra, saya pikir ini sangat baik. Arahnya adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu tanpa merusak kawasan hutan, bukankah begitu?” kata Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari usai mendengarkan keterangan yang disampaikan Ketua dan anggota Kelompok Perempuan Alam Lestari Desa Batu Ampar Kabupaten Kepahiang Supartina, Supri Okta dan Dewi Herlinda mengenai kedatangan mereka di Kantor Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu di Rejang Lebong pada Senin, 17 Juni 2019.

Kelompok Perempuan Alam Lestari bersama Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari dan jajaran berfoto usai diskusi.

Selain Said Jauhari, kedatangan Kelompok Perempuan Alam Lestari juga diterima oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Bukit Kaba David Hutahayan, Koordinator Penyuluh Kehutanan Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu M. Pipit Febrianto, Kepala Resort Wilayah I Kabupaten Kepahiang BKSDA Bengkulu Winarso dan jajaran. Kedatangan perempuan desa yang bersentuhan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba itu untuk mengomunikasikan keinginan membangun kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat. “Kami sangat berharap, bapak-bapak bisa membantu kami,” kata Supartina.

Anggota Kelompok Perempuan Alam Lestari Dewi Herlina menyampaikan kondisi masyarakat/perempuan Desa Batu Ampar terkait kawasan TWA Bukit Kaba

Sejak lama masyarakat (perempuan) Desa Batu Ampar juga memanfaatkan berbagai hasil hutan bukan kayu seperti bambu, aren, kecombrang dan pakis di kawasan TWA Bukit Kaba sebagai sumber penghidupan. “Gula merah (aren) dari Desa Batu Ampar, paling sedikit 50 Kg per hari. Kalau rebung bisa mencapai 1 ton per hari,” terang Dewi. Sementara itu, Winarso menambahkan, inisiatif masyarakat (perempuan) membangun kemitraan konservasi telah dirintis sejak beberapa bulan lalu. Kepala Desa Batu Ampar Herwan Iskandar juga telah mengomunikasikannya kepada Plt. Kepala Balai BKSDA Bengkulu dan jajaran. “Sebelumnya, kita sudah sering duduk (diskusi) dengan ibu-ibu,” kata Winarso.

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Kelompok Perempuan Alam Lestari.

Setelah Kelompok Perempuan Alam Lestari dan BKSDA Bengkulu saling berbagi informasi dan pengetahuan, Said mengatakan, sangat mengapresiasi inisiatif Kelompok Perempuan Alam Lestari untuk membangun kemitraan konservasi. “Memungut hasil hutan bukan kayu, tapi tidak merusak, dan ibu-ibu ingin berkontribusi terhadap pelestarian kawasan konservasi (TWA Bukit Kaba), jelas kami menyambut positif,” kata Said. David juga mengapresiasi inisiatif Kelompok Perempuan Alam Lestari. “Prinsipnya, kami sangat mendukung inisiatif ibu-ibu Desa Batu Ampar untuk memanfaatkan potensi kawasan yang bernilai ekonomis bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi bagi kawasan konservasi,” kata David.

Kasubbag TU BKSDA Bengkulu (kala itu menjabat Plt. Kepala Balai BKSDA Bengkulu) Suharno, Kepala Urusan Program dan Kerjasama Erni Suyanti, Kepala Resort Wilayah I BKSDA Bengkulu Winarso, Kepala Desa Batu Ampar Herawan Iskandar, Ketua BPD Batu Ampar Sinardin dan Koordinator Bidang Perempuan LivE Pitri Wulansari mendiskusikan inisiatif masyarakat membangun kemitraan konservasi di kantor BKSDA Bengkulu, Senin (18/2/19).

Sekilas TWA Bukit Kaba

Menyadur buku Pesona Wisata Bukit Kaba yang ditulis David Hutayan dan Hayu Pratidina diketahui bahwa Pemerintahan Hindia Belanda menetapkan Hutan Lindung Bukit Kaba seluas 13.490 ha melalui Surat Keputusan Resident Benkoelen Nomor 4 tanggal 4 September 1926. Kemudian, kawasan ini ditunjuk ulang sebagai kawasan hutan melalui Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Nomor: 383/KPTS-II/1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Bengkulu seluas ± 1.157.045 ha sebagai Kawasan Hutan.

Selanjutnya, terjadi perubahan status Hutan Lindung Bukit Kaba seluas ± 13.490 ha menjadi Hutan Wisata (c.q. taman wisata) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 166/Kpts-II/1986 tanggal 29 Mei 1986. Penataan batas kawasan telah dilakukan pada tahun 1987/1988, dengan berita acara ditandatangani tanggal 30 Juni 1990 dan pengesahan tanggal 18 Maret 1992. Panjang batas TWA Bukit Kaba adalah 82,3 km yang ditandai dengan pemasangan 820 buah pal beton bertulang. Selain itu juga telah dipasang seng pengumuman sebanyak 410 buah dan seng penunjuk pal 820 buah. Pemancangan batas defenitif dilakukan pada tahun 1995/1996.

Setelah itu, kawasan ini ditunjuk ulang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor:420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 ha. Pada tahun 2014, dilakukan penetapan kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.3981/ Menhut-VII/ KUH/ 2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kaba Seluas 14.650,51 hektar di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Di Rejang Lebong, kawasan TWA Bukit Kaba  bersentuhan dengan 16 desa, sedangkan di Kepahiang bersentuhan dengan 19 desa.

 

Didukung APBDes

Kepala Desa Batu Ampar Herwan Iskandar mengatakan, Pemerintah Desa Batu Ampar sangat mendukung inisiatif para perempuan Desa Batu Ampar membangun kemitraan konservasi dengan BKSDA Bengkulu dalam rangka pemberdayaan masyarakat. “Untuk tahun ini, Pemerintah Desa Batu Ampar telah menganggarkan dana untuk Workshop Perempuan dan Lingkungan Hidup, Pelatihan Pengolahan Rebung dan Pelatihan Kerajinan Bambu untuk ibu-ibu terkait dengan inisiatif kemitraan konservasi tersebut. Secara bertahap, Pemerintah Desa akan berupaya memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan dan anggaran terkait dengan perkembangan inisiatif kemitraan konservasi tersebut,” kata Herwan secara terpisah. (**)[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″]

ativador office 2019

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Related Posts

Mengenal Kopi Semang, Kopi Dengan Harga “Launching” Rp 500 Ribu per Kg

“500 ribu rupiah,” ujar Barista KM Nol Café, Herry Supandi secara lugas menyebutkan harga perkenalan yang pantas untuk setiap kilogram roasted bean kopi semang yang diluncurkan oleh…

Perempuan Petani Kopi Ajukan Ranperdes untuk Hadapi Perubahan Iklim

Inisiatif perempuan petani kopi di Desa Batu Ampar dan Desa Pungguk Meranti menyusun dan mengajukan Ranperdes tersebut bukan tidak beralasan. Mereka telah merasakan secara nyata berbagai dampak dari perubahan iklim, dan mengkhawatirkan dampaknya akan semakin memburuk pada masa mendatang.

Gubernur Bengkulu akan Usulkan Areal Kawasan Hutan Khusus untuk Kelompok Perempuan

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah akan mengusulkan areal kawasan hutan untuk dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

29 Kelompok Perempuan Pengelola Hutan dan Usaha HHBK akan Berdialog dengan Gubernur Bengkulu

Sebanyak 29 kelompok perempuan pengelola hutan dan usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK) akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan dialog dengan para pemangku kebijakan, yakni Balai Besar Taman…

Ketika 11 Kelompok Perempuan Pengelola Hutan Berlatih Pemetaan Partisipatif Berbasis Teknologi Solutif

“Misi berhasil…,” teriak Feni yang langsung disambut dengan teriakan anggota Tim 1 lainnya, “Yes…, yes…, yes…” Teriakan tersebut merupakan luapan kegembiraan Tim 1 karena telah berhasil menyelesaikan…

Gubernur Bengkulu Harapkan Jumlah Kelompok Perempuan Pengelola Hutan Bisa Bertambah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengharapkan jumlah kelompok perempuan pengelola hutan yang berhasil mendapatkan legalitas bisa bertambah. Rohidin menyampaikan harapan tersebut setelah membaca buku Membangun Jalan Perubahan: Kumpulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *