Ketika Hak Perempuan Terlibat Melestarikan Hutan Konservasi Diakui

Rita Wati (51), Purwani (48) dan Feni Oktaviana (22), tiga perempuan Desa Pal VIII, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sedang beristirahat usai melakukan patroli di areal kemitraan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Desa Pal VIII, pada Minggu (22/3/20) sore. Duduk di atas rerantingan dan dedaunan kering yang jatuh dari pepohonan, mereka beristirahat sembari menikmati hembusan semilir angin dan kicauan burung. Sesekali, terdengar pula suara serangga saling bersahutan.

Ketua KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Rita Wati dan Kepala Balai Besar TNKS Tamen Sitorus menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi pada 5 Maret 2019.

“Ini salah satu kegiatan rutin kelompok kami,” ujar Rita Wati yang merupakan Ketua Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII. Dalam sebulan, KPPL Maju Bersama melakukan patroli secara partisipatif minimal satu kali. Patroli untuk mencegah aktivitas penebangan liar, perambahan atau aktivitas lainnya yang dapat merusak hutan TNKS. “Hutan adalah sumber kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan. Oleh karena itu, kelestarian hutan harus dijaga,” tambah Rita.

Selain patroli, KPPL Maju Bersama juga berhak untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai TNKS, pemulihan kawasan, dan memanfaatkan kecombrang (Etlingera elatior) dan pakis (Diplazium esculentum) di areal kemitraan seluas 10 hektar. Hak-hak tersebut dimiliki setelah mereka dan Balai Besar TNKS menandatangani perjanjian kerjasama tentang kemitraan konservasi pada 5 Maret 2019. Dengan menandatangani perjanjian kerjasama tesebut, KPPL Maju Bersama menjadi kelompok perempuan pertama di Indonesia yang berhasil memperjuangkan hak berpartisipasi dalam pelestarian kawasan hutan.

Kepala Bidang Pengelola Taman Nasional Wilayah III Balai Besar TNKS, Bengkulu – Sumatera Selatan, Muhammad Zainuddin mengatakan, pengakuan hak perempuan untuk berpartisipasi dalam pelestarian TNKS dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma pengelolaan kawasan konservasi yang didorong oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno.

“Pengelolaan kawasan konservasi sudah jauh berbeda dari sebelumnya. Masyarakat diposisikan sebagai subjek pengelola dan pengelolaan harus menghormati hak asasi manusia, termasuk perempuan. Di lain sisi, mengapa kami mendukung sekali inisiatif KPPL Maju Bersama untuk berpartisipasi melestarikan TNKS? Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kepala Balai Besar TNKS bahwa ini bisa menjadi pemicu di tempat lain,” kata Zainuddin ditemui di kantornya di Curup, Rejang Lebong.

Inisiatif Berjuang

TNKS merupakan salah satu taman nasional terbesar di Indonesia. Luas TNKS adalah 1.389.510 hektar dan membentang di wilayah empat provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Di Provinsi Bengkulu, luas TNKS adalah 348.841 hektar dan membentang di wilayah empat kabupaten, yakni Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko, dan membentang di wilayah 105 desa. Khusus di Kabupaten Rejang Lebong, kawasan TNKS membentang di wilayah 26 desa dengan penduduk berjumlah 41.154 jiwa meliputi 20.881 jiwa laki-laki dan 20.273 jiwa perempuan (Diolah dari www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id).

Pada tahun 2003, TNKS ditetapkan sebagai ASEAN Heritage Parks. Lalu, pada 7 Juli 2004, TNKS bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ditetapkan oleh UNESCO sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang masuk daftar World Heritage Sites. Namun, pada 22 Juni 2011, TRHS masuk daftar berbahaya. Salah satu masalah adalah rendahnya kepedulian masyarakat untuk melestarikan TNKS. Hasil penelitian Edi Purwanto dengan judul “Strategi Anti-Perambahan di Tropical Rainforest Heritage of Sumatra: Menuju Paradigma Baru” menunjukkan, hutan TNKS yang dirambah hingga tahun 2014 mencapai 130.322 hektar.

Selain habitat beragam tumbuhan untuk pangan dan obat-obatan, menurut Feni, hutan memiliki fungsi penyedia air, penjaga kestabilan iklim/cuaca dan kesuburan tanah, dan habitat hewan penyerbuk. Beragam fungsi tersebut sangat penting bagi pertanian di luar kawasan hutan. Kerusakan hutan akan memberikan dampak negatif secara berlapis kepada perempuan, terutama perempuan petani. Misalnya terkait air. “Bila kekurangan air, tanah akan mengering, hasil panen menurun, bahkan bisa mengalami gagal panen,” kata Feni.

Pada akhir Mei 2017, tambah Rita, mereka bersama perwakilan perempuan desa penyanggah TNKS lainnya mendiskusikan dampak tekanan TNKS terhadap perempuan dalam sebuah pelatihan pada Mei 2017. Dalam diskusi, mereka saling berbagi informasi tentang beragam dampak yang dialami perempuan desa penyanggah TNKS, yang sebagian besar adalah petani. Dampak tersebut baik terkait ketubuhan, peran domestik, produktif dan sosial perempuan.

Seperti mengalami kesulitan memperoleh air untuk membersihkan tubuh, mencuci dan masak saat musim kemarau, serangan hama dan penyakit tanaman kian mengkhawatirkan, muncul hama dan penyakit tanaman baru, dan kesuburan tanah mulai menurun. Dampak lainnya adalah musim tanam padi dan palawija terganggu, hasil panen pertanian menjadi tidak menentu, risiko kegagalan panen meningkat, aktivitas berkebun, mengolah hasil panen, mencari upah, dan aktivitas sosial kemasyarakatan juga terganggu.

Setelah mendiskusikan dampak yang dialami perempuan akibat kerusakan hutan, mereka diajak untuk mendiskusikan hak-hak atas lingkungan hidup dan hutan. Dalam diskusi mengenai hak tersebut, mereka baru menyadari bahwa perempuan juga memiliki hak untuk berpartisipasi melestarikan kawasan hutan. “Setelah pelatihan itu, kami berinisiatif membentuk kelompok untuk memperjuangkan hak untuk berpartisipasi melestarikan TNKS,” kata Rita. Pada 9 Juli 2017, KPPL Maju Bersama terbentuk dengan anggota 20 orang.

Dampak Positif

Keberhasilan mereka memperjuangkan hak untuk berpartisipasi dalam pelestarian kawasan hutan juga memberikan beragam dampak positif lainnya. Bukan hanya bisa membangun usaha, tetapi juga berkesempatan untuk mengembangkan kapasitas, mempengaruhi kebijakan dan terlibat dalam pembuatan keputusan. Terkait pengembangan kapasitas, mereka sering diundang oleh berbagai pihak untuk mengikuti kegiatan skala lokal dan nasional baik sebagai peserta maupun narasumber.

Misalnya pada 27 November 2019, mereka diundang oleh The Asia Foundation untuk menjadi narasumber pada talk show bertemakan Peran Perempuan Dalam Perhutanan Sosial Menuju Ketahanan Pangan di Jakarta. “Kami diminta untuk membagikan pengalaman kami kepada peserta yang datang dari berbagai provinsi,” ujar Purwani. Pada saat bersamaan, anggota KPPL Maju Bersama lainnya, Lisnawati terlibat dalam pembentukan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) yang difasilitasi Walhi Nasional.

Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah mengatakan, pelibatan KPPL Maju Bersama dalam pembentukan AP2SI dilatarbelakangi beberapa hal. “Pertama, mereka (KPPL Maju Bersama) adalah kelompok perempuan desa yang pertama yang mendapatkan akses kelola kawasan hutan di Indonesia. Kedua, kawasan hutan yang dikelola oleh mereka adalah kawasan hutan konservasi. Dan Ketiga, mereka bukanlah warga yang sebelumnya adalah penggarap kawasan TNKS, tetapi warga desa yang berinisiatif terlibat dalam pelestarian kawasan TNKS dan pemanfaatan potensi yang ada di kawasan TNKS,” kata Beni.

Mereka juga sering diundang oleh Balai Besar TNKS untuk mengikuti berbagai kegiatan terkait TNKS. Termasuk pertemuan yang bersifat strategis seperti Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Nasional Kerinci Seblat tahun 2020 – 2030 yang dilakukan di Bengkulu, Sumatera Barat dan Jambi pada tahun 2019. “Cuma kami yang diundang untuk mewakili kelompok perempuan. Karena mewakili perempuan, tentulah kepentingan perempuan yang disuarakan,” kata Purwani.

KPPL Maju Bersama, menurut Zainuddin, telah berkontribusi mengubah persepsi masyarakat terhadap TNKS. “Dulu, kalau diudang pertemuan, hanya sedikit (warga) yang datang. Takut. Ditanya mengenai TNKS, yang masyarakat tahu, TNKS adalah kawasan larangan. Masuk (ke kawasan) saja, bisa ditangkap,” kata Zainuddin. Kini sudah berbeda. “Sudah tidak lagi dianggap menakutkan. Kami mulai mudah untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Kondisi ini adalah dampak dari kegiatan ibu-ibu (KPPL Maju Bersama) yang sering berbagi cerita bahwa mereka adalah mitra kami. Mitra dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di TNKS.”

Bagi Balai Besar TNKS, lanjut Zainuddin, kemitraan dengan KPPL Maju Bersama juga memberikan berbagai dampak positif lainnya. Di lingkup pengelola kawasan konservasi di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar TNKS dianggap selangkah lebih maju. “Di Indonesia, baru Balai Besar TNKS melibatkan kelompok perempuan dalam pengelolaan atau pelestarian kawasan konservasi. Dan ini dianggap bisa menjadi pemicu di daerah lain untuk melibatkan kelompok perempuan,” kata Zainuddin.

Kemitraan dengan KPPL Maju Bersama juga membantu Balai Besar TNKS dalam berkomunikasi dengan UNESCO, lembaga yang menetapkanTNKS sebagai bagian dari Situs Warisan Dunia, terkait mandat agar pengelolaan situs warisan dunia harus berkeadilan gender dan melibatkan perempuan. “Dalam beberapa pertemuan pengelola warisan dunia yang dihadiri Kepala Balai Besar TNKS, UNESCO selalu menanyakan keterlibatan perempuan. Kalau dulu Kepala Balai Besar TNKS mengalami kesulitan untuk menjawabnya, namun kini sudah tidak lagi,” ujar Zainuddin.

Role Model

Perlahan, perempuan desa penyanggah TNKS lainnya mulai mengikuti jejak KPPL Maju Bersama. Di Provinsi Bengkulu, perempuan di empat desa penyanggah TNKS telah berinisiatif membentuk kelompok. Perempuan di Desa Tebat Tenong Luar membentuk KPPL Karya Mandiri, di Desa Karang Jaya dan Desa Sumber Bening membentuk KPPL Sumber Jaya, dan di Desa Sambirejo membentuk KPPL Karya Bersama.

Ketua KPPL Karya Mandiri, Eva Susanti mengakui pembentukan KPPL Karya Mandiri terinspirasi oleh KPPL Maju Bersama. Mereka juga ingin berpartisipasi menjaga kelestarian hutan TNKS di wilayah Desa Tebat Tenong Luar, terutama untuk mencegah perambahan. Di lain sisi, mereka juga ingin memanfaatkan potensi Pepulut (Urena lobata) di TNKS untuk membuat usaha kelompok. “Kami pun ingin memiliki kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dan mempengaruhi kebijakan seperti KPPL Maju Bersama,” kata Eva di Desa Tebat Tenong Luar.

KPPL Karya Mandiri telah menyampaikan surat permohonan untuk bermitra kepada Balai Besar TNKS pada 28 Desember 2019, dan mendapat tanggapan positif. Menurut Eva, kemitraan antara KPPL Maju Bersama dan Balai Besar TNKS memberikan dampak positif terkait respon Balai Besar TNKS terhadap permohonan mereka. “Banyak warga di desa kami yang masih merasa tidak percaya kalau permohonan kami ditanggapi positif. Apalagi, kelompok kami adalah kelompok perempuan,” kata Eva.

Tidak hanya di Provinsi Bengkulu, perempuan desa penyanggah TNKS di provinsi tetangga juga telah terinspirasi. “Sudah menular di Provinsi Jambi. Ke depan, kita berharap, semakin banyak kelompok perempuan ikut andil dalam pelestarian TNKS,” kata Zainuddin sembari menambahkan, “Seperti KPPL Karya Mandiri Tebat Tenong Luar yang sudah berproses. Mereka sudah menyampaikan proposal untuk bermitra. Lokasi yang diusulkan juga sudah disurvei. Zonasi pada lokasi yang diusulkan, akan kami usulkan agar direvisi menjadi zona tradisional. Harapan kami, dalam tahun ini, perjanjian kerjasamanya bisa ditandatangani.”

Sesuai peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa lokasi kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat berada di zona tradisional. Areal yang diusulkan oleh KPPL Karya Mandiri saat ini masuk dalam zona rehabilitasi, sehingga perlu direvisi. Demikian pula dengan areal kemitraan KPPL Maju Bersama, awalnya adalah zona pemanfaatan, yang kemudian direvisi menjadi zona tradisional.

Peneliti dari Yayasan Jurnal Perempuan, Pratiwi dan Boangmanalu dalam Rural Women’s Agency on Forest and Land Governance in The Midst of Change: Case Study in Five Provinces menuliskan, “Para perempuan yang awalnya menganggap TNKS sebagai momok yang mengerikan, saat ini sudah terlibat aktif dalam upaya pelestarian hutan. Kini, KPPL Maju Bersama telah terhubung dengan para petugas TNKS sehingga para perempuan di KPPL diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan perencanaan pengelolaan TNKS. Para perempuan di KPPL Maju Bersama telah menunjukkan perubahan pada tata kelola hutan.” Mereka juga menyatakan “KPPL Maju Bersama menjadi role model untuk desa-desa lain terkait pengelolaan hutan.”

Pengembangan Ilmu dan Pengetahuan

Profesor Sosiologi dan Studi Perempuan dan Gender Warren Wilson College, Amerika Serikat, Siti Kusujiarti menilai, KPPL Maju Bersama merupakan contoh kelompok perempuan yang mengekspresikan keagenan dengan menggunakan pengetahuan lokal untuk memelihara lingkungan. “Kelompok ini merupakan contoh bagaimana perempuan memberdayakan dan mengorganisasikan dirinya dan berhasil bernegosiasi dengan berbagai pihak, serta mendapatkan pengakuan dari negara bahwa mereka merupakan salah satu elemen penting dalam melakukan konservasi,” terang Siti.

Siti menambahkan, ada beberapa hal yang bisa dipelajari dari KPPL Maju Bersama untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan dan gerakan perempuan dan lingkungan hidup. Antara lain, pentingnya keagenan perempuan dalam konservasi untuk menangkal dampak dari kerusakan lingkungan hidup, pentingnya memperhatikan pengetahuan lokal perempuanterkaitkonservasi, dan pentingnya modal sosial dan modal budaya yang dimiliki perempuan. “KPPL Maju Bersama menunjukkan bagaimana dengan modal sosial dan kultural yang mereka miliki, mereka berhasil memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Siti.

Siti bersama Dr. Titiek Kartika dari Universitas Bengkulu telah mempubikasikan artikel mengenai KPPL Maju Bersama berjudul “Ginger Torch Flower (Unji): The Identity of Women’s Agency in The National Park” “Aktivisme KPPL adalah salah satu fenomena FPE (Feminist Political Ecology),” tulis Siti dan Titiek dalam artikel tersebut. Siti berencana untuk menuliskan artikel lagi, materi presentasi dan buku mengenai KPPL Maju Bersama. “Saya belajar banyak dari KPPL Maju Bersama dan saya kira pengetahuan ini perlu ditularkan dan diketahui. Bukan hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga dunia akademisi baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Siti yang juga Wakil Direktur Pelaksana Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional Wilayah Amerika Serikat.

*Tulisan ini dikemas ulang dari

Related Posts

Dukung Perjuangan Koppi Sakti Kepahiang, DPRD Kepahiang Ajak Lakukan Pertemuan Lanjutan

DPRD Kepahiang menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Kepahiang. Oleh karena itu, DPRD Kepahiang mengajak agar Koppi Sakti Kepahiang…

ranperdes

Sejarah Baru, Ranperdes yang Disusun Perempuan Petani Kopi untuk Atasi Perubahan Iklim Ditetapkan

Sejarah baru telah tercipta di Desa Batu Ampar, Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah melalui pembahasan secara seksama dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan…

Koppi Sakti Desa Pungguk Meranti Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 68,22 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Pungguk Meranti juga terus melanjutkan upaya untuk menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi…

Koppi Sakti Desa Tebat Tenong Luar Buat Lubang Angin di 61,72 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Tebat Tenong Luar juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada…

Koppi Sakti Desa Batu Ampar Juga Mulai Terapkan Kembali Pola Polikultur di 50,77 Ha Kebun Kopi

Upaya Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Batu Ampar menerapkan kembali sejumlah kearifan/praktik lokal dalam pengelolaan kebun kopi yang selaras dengan aksi…

Koppi Sakti Desa Mojorejo Buat Lubang Angin di 50,84 Ha Kebun Kopi

Koalisi Perempuan Petani Kopi Desa Kopi Tangguh Iklim (Koppi Sakti) Desa Mojorejo telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang Desa Kopi Tangguh Iklim kepada Pemerintah Desa Mojorejo….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *