Alpukat, Jengkol, Durian dan Petai menjadi jenis pepohonan prioritas yang akan dibibitkan dan ditanam oleh Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera Desa Batu Ampar Kabupaten Kepahiang untuk memulihkan ekosistem Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba yang telah berubah menjadi kebun kopi.
Empat jenis pepohonan tersebut dipilih dan disepakati oleh 19 anggota Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera yang mengikuti pelatihan Pengelolaan Hutan Secara Lestari pada Jumat (10/6/22) di Balai Desa Batu Ampar.
Pemilihan jenis pepohonan prioritas tersebut dengan mempertimbangkan manfaat secara ekonomi, ekologi dan sosial, serta hak, kepentingan dan peran perempuan. Selama hampir 3 jam, mereka melakukan kajian terhadap 10 jenis pohon, yakni Alpukat, Nangka, Durian, Aren, Pinang, Bambu, Jengkol, Pala, Petai dan Salam.
“Kalau Aren dan Bambu tidak perlu dibibitkan lagi. Walau jumlahnya tidak terlalu banyak, semua kebun kopi anggota kelompok sudah ada pohon Aren dan Bambu. Tanpa diminta untuk menanamnya, semua anggota kelompok sudah menanam, dan mungkin akan memperbanyak jumlahnya,” terang Ketua Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera, Amelia Kontesa.
Sebelum melakukan kajian, Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera mendapatkan penguatan kapasitas tentang prinsip dan praktik pengelolaan hutan secara lestari oleh Pengendali Ekosistem Hutan Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Hayu Pratidina.
Dalam materinya, Hayu menyampaikan bahwa agroforestri merupakan salah satu contoh praktik pengelolaan hutan secara lestari. Sehingga, agroforestri bisa digunakan untuk kegiatan pemulihan ekosistem.
Selain memberikan manfaat secara ekonomi, agroforestri juga memberikan manfaat secara ekologi seperti konservasi keanekargamanan hayati, konservasi tanah, konservasi air, memodifikasi iklim mikro, meningkatkan kesuburan tanah, menekan hama dan penyakit tanaman, dan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Dalam pemilihan jenis-jenis pohon yang akan ditanam untuk memulihkan ekosistem di hutan konservasi perlu mengacu vegetasi ekosistem alam dan vegetasi ekosistem referensinya,” kata Hayu.
Permohonan Kerjasama Kemitraan Konservasi Direspon Positif
TWA Bukit Kaba merupakan kawasan hutan konservasi yang terluas yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Membentang di wilayah administrasi 35 desa di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, TWA Bukit Kaba memiliki luas 14.650,51 hektar.
Diperkirakan sekitar 7.000 hektar telah dikelola oleh masyarakat (perempuan) desa penyangga TWA Bukit Kaba tanpa mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku, dan belum sesuai dengan prinsip dan praktik pengelolaan hutan secara lestari.
Selain berpotensi mengakibatkan perempuan menjadi korban dari upaya penegakan hukum, kondisi tersebut juga berpotensi mengakibatkan perempuan menjadi korban terburuk akibat kerusakan hutan.
Menyadari hal tersebut, perempuan Desa Batu Ampar dan sekitarnya yang mengelola kawasan TWA Bukit Kaba membentuk Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera dengan anggota berjumlah 49 orang untuk menjalin kemitraan konservasi pemulihan ekosistem dengan BKSDA Bengkulu.
Merespon inisiatif tersebut, secara bertahap BKSDA Bengkulu menguatkan kapasitas Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera melalui kegiatan Pelatihan Perhutanan Sosial bagi Perempuan dan Generasi Muda pada 16 Maret 2022 dan Pelatihan Tata Kelola pada 29 Maret 2022 yang difasilitasi oleh LivE dengan dukungan The Asia Foundation.
Selain telah memiliki peraturan kelompok dan mengumpulkan fotocopy identitas anggota, Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera juga telah mendapatkan SK pengesahan kelompok dari Kepala Desa dengan Nomor 12/SK/BA/III/2022 Tentang Pengesahan Kelompok Perempuan Alam dan Lestari tertanggal 31 Maret 2022.
Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera juga telah mengajukan proposal kemitraan konservasi pemulihan ekosistem ke BKSDA Bengkulu melalui Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu pada 20 April 2022.
Menanggapinya, BKSDA Bengkulu telah meminta agar Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu melakukan inventarisasi dan identifikasi, menyusun rencana kemitraan dan melakukan pendampingan kepada Kelompok Perempuan Alam Lestari dan Sejahtera untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan. (**)