Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS menerbitkan sebuah policy brief dengan judul “Pemda Kabupaten dan Provinsi Lalai Memenuhi Hak Perempuan Atas Lingkungan Hidup/Hutan pada Rabu, 27 November 2019. Dalam ringkasan eksekutifnya, Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS menyatakan: Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu belum sekali pun melaksanakan kewajiban memenuhi hak-hak perempuan desa sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) atas lingkungan hidup dan hutan, dan memberdayakan perempuan desa sekitar TNKS untuk melestarikan TNKS dan memanfaatkan potensidi TNKS untuk peningkatan kesejahteraan. Selain wujud pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan, pemenuhan hak dan pemberdayaan perempuan desa sekitar TNKS juga sangat penting untuk membangun kesiapan perempuan menghadapi dampak perubahan iklim dan ancaman krisis pangan.