Oleh : Ayu Shine*
Kehidupan perempuan tidaklah bisa dipisahkan dari lingkungan hidup. Mulai dari kegiatan di rumah yang sering dilakukan perempuan seperti menyediakan makanan, mencuci dan lainnya hingga di kebun selaku petani, bersentuhan dengan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perempuan harus berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, perempuan dapat menjadi penyelamat lingkungan hidup.
Kaum perempuan di Desa Pal VIII, salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong yang bersentuhan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia, berencana membentuk kelompok perempuan peduli lingkungan hidup. “Dengan terbentuk kelompok perempuan peduli lingkungan hidup, diharapkan kehidupan ibu-ibu di Desa Pal VIII bisa maju,” kata Purwani yang menjabat Sekretaris Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Pal VIII, Minggu (4/6/17). Pembentukan kelompok yang didorong oleh Kepala Desa Pal VIII Prisnawati itu dijadwalkan pada bulan depan (Juli).
Selama ini, kaum perempuan masih dipandang sebelah mata. Kondisi ini akibat budaya patriarki, budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama. Padahal, pelibatan perempuan sangat penting, terutama untuk mengurangi kerusakan lingkungan hidup.
Contohnya saja terkait penyuluhan pertanian. “Biasanya bapak-bapak yang mengikuti. Ibu-ibu jarang diajak dan kurang mendapatkan informasi akan diadakannya penyuluhan,” kata Purwani. Padahal, perempuan juga membutuhkan kesempatan untuk memperoleh dan berbagi informasi dan pengetahuan.
Selain itu, belum banyak warga memahami kerusakan lingkungan hidup bisa merugikan perempuan. Sebagaimana dialami Purwani dan kebun kopinya akibat perbuatan warga yang menebang pepohonan di sekitar kebun warga lain dengan beragam alasan. “Kalau hujan besar, airnya masuk ke kebun. Sehingga, mau melakukan apa-apa, saya menjadi kesulitan,” kata Purwanti.
Melalui kelompok perempuan peduli lingkungan hidup, para perempuan diharapkan akan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Diantaranya hak untuk mendapatkan pendidikan, akses informasi, akses partisipasi, akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan, dan dapat memanfaatkan hutan dan hasil hutan.
*Ayu Shine adalah Pengurus Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD).